Tentang AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

Overview

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi fokus Fintech Pendanaan Bersama dibentuk 5 Oktober 2018. Memiliki 107 anggota, (85 berizin dan 22 terdaftar) yang bergerak di bidang produktif, multiguna dan Syariah.

Selain itu AFPI juga telah membuat kerangka kerja Perlindungan Konsumen yang terdiri: Code of Conduct, Komite Etika dan Saluran Pengaduan Konsumen (Jendela).

Visi & Misi

Visi
Mendorong akses pendanaan untuk inklusi melalui jasa keuangan digital.

Misi
Mendukung target mengurangi kesenjangan akses pembiayaan USD100 miliar dengan meningkatkan akses 75% inklusi keuangan pada 2020, sesuai Strategi Nasional untuk Inklusi Keuangan sesuai Peraturan Presiden 82/2016

AFPI mengikuti tiga (3) indikator utama inklusi keuangan:

  • Akses
  • Pemakaian (usage)
  • Kualitas

5 PILAR

Advokasi Kebijakan

Pedoman Perilaku

Literasi dan Edukasi

Informasi Data dan Tata Kelola

Kolaborasi