Tentang AFPI

AFPI merupakan asosiasi yang mewadahi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai asosiasi resmi Penyelenggara LPBBTI di Indonesia melalui surat No. S-5/D.05/2019.

Overview

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan asosiasi resmi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer-to-Peer Lending yang ditunjuk secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Memiliki 100 anggota berizin yang bergerak di bidang produktif, multiguna dan syariah.

AFPI memiliki kerangka kerja Perlindungan Konsumen yang terdiri: Code of Conduct, Komite Etika dan Saluran Pengaduan Konsumen (Jendela).

Visi & Misi

Visi
Mendorong akses pendanaan untuk inklusi melalui jasa keuangan digital.

Misi
Mendukung target mengurangi kesenjangan akses pembiayaan USD100 miliar dengan meningkatkan akses 75% inklusi keuangan pada 2020, sesuai Strategi Nasional untuk Inklusi Keuangan sesuai Peraturan Presiden 82/2016

AFPI mengikuti tiga (3) indikator utama inklusi keuangan:

  • Akses
  • Kualitas

5 PILAR

Advokasi Kebijakan

Pedoman Perilaku

Literasi dan Edukasi

Informasi Data dan Tata Kelola

Kolaborasi