Komite Etik
Komite etik AFPI merupakan organ independen dalam Asosiasi yang anggota-anggotanya bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus pelanggaran pedoman perilaku AFPI. Kehadiran Komite etik AFPI menjadi bentuk komitmen asosiasi dalam menegakkan pedoman perilaku AFPI agar seluruh anggota Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) tetap menjalankan aktivitas bisnisnya sesuai dengan koridornya.
Komite Etik AFPI berjumlah 9 orang yang terdiri dari 8 orang praktisi hukum dan advokat serta 1 orang akademisi. Pemberian pelayanan hukum oleh Komite Etik AFPI diberikan secara Pro bono. Dalam melakukan pekerjaannya yang profesional, Komite Etik AFPI bekerja secara independen, objektif dan sukarela. Anggota Komite Etik AFPI juga telah memiliki spektrum keahlian di bidang Financial Technology (Fintech), terkhususnya dalam hal Peer-to-Peer Lending (P2P Lending).