Fintech Data Center
Sebagian Besar Penyelenggara Fintech Lending Legal Telah Mengakses Fintech Data Center (FDC) AFP
Jakarta, 27 April 2020
Sejak diluncurkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akhir tahun 2019 lalu, sudah 111 dari 161 penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang legal dan terdaftar/telah mendapatkan ijin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menyampaikan data peminjamnya ke pusat data fintech lending (FDC). Sebagian besar dari yang telah menyampaikan data harian tersebut telah rutin juga melakukan pengecekan terhadap calon borrower mereka via FDC.
FDC ini dikelola secara independen oleh AFPI, khusus untuk kepentingan para penyelenggara fintech lending yang legal tersebut. Dengan semakin banyaknya penyelenggara fintech lending menyampaikan datanya ke FDC, maka kuantitas data yang dikelola oleh FDC menjadi semakin lengkap menggambarkan transaksi di industri fintech lending. Dengan melakukan akses ke FDC yang semakin lengkap datanya, para penyelenggara fintech lending yang legal dapat menjaga kualitas pinjaman mereka dengan baik terlebih di saat pandemik COVID-19 yang tengah berlangsung ini. Hal ini terlihat dari tingkat keberhasilan bayar (TKB) industri yang masih terjaga relatif stabil.