Fintech Data Center

Sebagian Besar Penyelenggara Fintech Lending Legal Telah Mengakses Fintech Data Center (FDC) AFP

AFPI.OR.ID
Image Description

Jakarta, 27 April 2020

Sejak diluncurkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akhir tahun 2019 lalu, sudah 111 dari 161 penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang legal dan terdaftar/telah mendapatkan ijin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menyampaikan data peminjamnya ke pusat data fintech lending (FDC). Sebagian besar dari yang telah menyampaikan data harian tersebut telah rutin juga melakukan pengecekan terhadap calon borrower mereka via FDC.

FDC ini dikelola secara independen oleh AFPI, khusus untuk kepentingan para penyelenggara fintech lending yang legal tersebut. Dengan semakin banyaknya penyelenggara fintech lending menyampaikan datanya ke FDC, maka kuantitas data yang dikelola oleh FDC menjadi semakin lengkap menggambarkan transaksi di industri fintech lending. Dengan melakukan akses ke FDC yang semakin lengkap datanya, para penyelenggara fintech lending yang legal dapat menjaga kualitas pinjaman mereka dengan baik terlebih di saat pandemik COVID-19 yang tengah berlangsung ini. Hal ini terlihat dari tingkat keberhasilan bayar (TKB) industri yang masih terjaga relatif stabil.

Image Description



Dampak pandemi Covid-19 sampai saat ini: FDC mencatat penurunan transaksi pinjaman baru oleh fintech lending dengan kualitas pinjaman yang masih relatif stabil



Image Description

Mengungkapkan keberadaan FDC sangat membantu para penyelenggara fintech lending yang merupakan anggota asosiasi untuk mendeteksi dan memberikan tindakan preventif dari calon peminjam. Apalagi di saat pandemi wabah COVID-19, pusat data fintech ini semakin membantu platform dari risiko kredit bermasalah. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi khususnya kepada para anggota AFPI yang telah berintegrasi dengan FDC. FDC diharapkan dapat meningkatkan manajemen risiko di industri, apalagi di masa pandemi Covid-19.

Mengungkapkan keberadaan FDC sangat membantu para penyelenggara fintech lending yang merupakan anggota asosiasi untuk mendeteksi dan memberikan tindakan preventif dari calon peminjam. Apalagi di saat pandemi wabah COVID-19, pusat data fintech ini semakin membantu platform dari risiko kredit bermasalah. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi khususnya kepada para anggota AFPI yang telah berintegrasi dengan FDC. FDC diharapkan dapat meningkatkan manajemen risiko di industri, apalagi di masa pandemi Covid-19.


Menjelaskan di tengah pandemi Covid-19 ini, FDC dapat membantu penyelenggara fintech lending dengan memberikan berbagai indikator statistik pada level agregat. Berdasarkan data FDC, wabah Covid-19 memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penyaluran pinjaman baru melalui fintech lending. Saat ini, terjadi penurunan jumlah pengecekan data FDC sebanyak 20% dibandingkan di saat sebelum COVID-19 mulai. Sejak Januari 2020, total pengecekan data FDC sampai saat ini telah tercatat lebih dari 15 juta kali, dengan rata-rata sekitar 140 ribu pengecekan data setiap harinya. “Para penyelenggara fintech lending dapat melakukan tindakan preventif melalui pengecekan FDC, yakni untuk mengetahui sejarah perkreditan calon borrower di masa lalu dan sudah berapa banyak pinjaman yang masih outstanding di berbagai penyelenggara milik si calon borrower tersebut. Ke-dua dampak utama tersebut akan sangat membantu menekan kredit macet sehingga portofolio pinjaman melalui fintech lending dapat selalu terjaga kualitasnya” jelas Ronald. Direktur Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Fintech OJK, DR. Hendrikus Passagi mengaparesiasi komitmen AFPI dan para anggotanya yang telah membangangun Fintech Data Center atau FDC, dan berkomitmen memanfaatkan kehadiran teknologi ini secara maksimal, sebagai salah satu perangkat dalam mendukung pertumbuhan industri yang sehat. Secara khusus, di tengah kondisi pandemi Covid-19, industri memerlukan model analisis risiko kredit yang inovatif, sebagai langkah preventif dalam penyaluran pinjaman yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat secara luas. "FDC akan menjadi salah satu perangkat penting bagi para penyelenggara fintech lending untuk meminimalkan praktik predatory lending atau penawaran pinjaman yang menjerumuskan peminjam dalam jeratan utang. OJK akan terus berkoordinasi dengan AFPI terkait pengawasan FDC, agar kehadiran infrastruktur pendukung ini dapat semakin meningkatkan layanan fintech lending bagi masyarakat yang belum atau masih sulit mendapat akses pendanaan dari industri keuangan lainnya," ucap Hendrikus


Menyatakan FDC juga adalah wujud implementasi langkah AFPI dalam menjalankan fungsinya sebagai market supervisory untuk berkolaborasi dengan institusi keuangan lainnya dalam memperkuat akses keuangan di masyarakat, khususnya Unbanked dan Underserved. “Dalam pengembangannya, FDC juga bisa diintegrasikan ke data milik perbankan atau bahkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK demi meningkatkan kapasitas bersama dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat,” tutur Tumbur. Tumbur yang juga sebagai Chief Executive Officer (CEO) TunaiKita, salah satu platform yang telah berintegrasi, menambahkan, dengan bergabungnya TunaiKita dalam sistem FDC, dapat menghindari ancaman debitur dengan catatan perilaku meminjam buruk dan identifikasi penipuan. Selain itu sistem ini sangat membantu sebagai parameter penting dalam menentukan kelayakan pelanggan yakni dapat mendeteksi dan mencegah calon nasabah melakukan peminjaman berlebih di banyak platform Fintech P2P Lending dalam waktu bersamaan.


Pada kesempatan yang sama berharap agar konektivitas ini terus berlanjut untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada para stakeholders. "Kami bangga telah berpartisipasi dalam integrasi FDC. Dengan terwujudnya kolaborasi ini, kami dapat melakukan proses mitigasi dalam menyeleksi Borrower secara menyeluruh sehingga dapat meminimalisir potensi penipuan (fraud) serta memberi perlindungan kepada para Lender Investree," ujarnya. Hal sama disampaikan oleh platform yang juga telah berintegrasi yakni Danamas, Maucash, dan Julo. FDC ini mendukung kebutuhan platform selama ini untuk melakukan verifikasi data nasabah sehingga proses penyaluran pinjaman dapat lebih akurat dan tepat. "Dengan adanya data FDC maka kualitas dari para peminjam yang disetujui Danamas menjadi lebih baik. FDC berdampak pada tingkat keberhasilan pembayaran pinjaman,” kata IT Project Manager Danamas, Markus Lesmana.


Mengatakan “Dengan adanya FDC, platform kami mendapatkan tambahan informasi terkait customer sehingga menjadi lebih lengkap dan keputusan kredit yang diambil menjadi lebih berimbang. Ke depannya dengan semakin banyak fintech p2p lending legal yang terintegrasi dengan FDC, maka data akan semakin lengkap dan akan semakin membantu industri ini” Hal senada disampaikan Head of Engineering JULO, Hans Sebastian, “sebagai salah satu platform pertama yang berhasil terintegrasi, kami sangat mengapresiasi dukungan dari tim AFPI yang selalu menanggapi setiap kendala saat proses berjalan. Kesuksesan pengembangan FDC selama ini sangat dibantu dengan keterbukaan tim AFPI dalam perencanaan dan pembahasan technical detail yang melibatkan semua platform. Seluruh masukan juga didengarkan dan diterapkan. Hingga akhir Februari 2020, OJK mencatat penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending senilai Rp 95,39 triliun atau meningkat 225,58% dari tahun lalu (YoY). Dari sisi lender, sudah ada 630.003 entitas atau naik 156,83% YoY, dan jumlah borrower 22.327.795 entitas, naik 267,17% YoY. Penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK per Februari 2020 tercatat 161 perusahaan, dengan 25 diantaranya status berizin.