Pedoman Prilaku

Pedoman perilaku pemberian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi secara bertanggung Jawab

Download Disini
Image Description

Transparansi produk dan metode penawaran produk layanan

  • Keterbukaan informasi terkait hak dan kewajiban umum
  • Keterbukaan informasi biaya
  • Keterbukaan metode suku bunga
  • Keterbukaan informasi risiko bagi pemberi pinjaman
  • Keterbukaan informasi risiko bagi penerima pinjaman
  • Keterbukaan informasi atas penggunaan rekening penampungan dana
  • Keterbukaan informasi lainnya
  • Keterbukaan informasj terkait pinjaman dan tingkat keberhasilan penyelesaian kewajiban pinjam meminjam
  • Larangan pemberian informasi yang menyesatkan
  • Informasi layanan pengaduan
Image Description

Penerimaan prinsip itikad baik

  • Itikad baik dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kelalaian pengurus, pegawai dan sistem elektronik
  • Itikad baik dalam penanganan data pribadi
  • Itikad baik dalam penagihan atas pinjaman gagal bayar
  • Itikad baik penggunaan pihak ketiga dalam penagihan
  • Larangan penggunaan kekerasan fisik dan mental
  • Penyelesaian atas pihak yang meninggal dunia
  • Kewajiban untuk mendukung program literasi dan inklusi keuangan
  • Pelaporan data nasabah kepada pusat data fintech lending atau fintech data center
Image Description

Ketentuan Peralihan

Ketentuan dalam Pedoman Prilaku ini berlaku sejak Pedoman Prilaku disahkan oleh Pengurus Asosiasi sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia

Image Description

Pencegahan pinjaman berlebih

  • Larangan predatory lending
  • Larangan pemberian dan penambahan pinjaman tanpa kesepakatan para pihak
  • Kewajiban verifikasi dan asesmen penerima pinjaman
Image Description

Sanksi

  • Penyelenggara yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Pedoman Perilaku akan diberikan sanksi.
  • Penetapan sanksi dilaksanakan sesuai prosedur pengenaan sanksi oleh Komite Etik Asosiasi berdasarkan pertimbangan Komite Etik Asosiasi.
  • Komite Etik Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam butir (2) dibentuk dengan komposisi yang beranggotakan pihak independen dan perwakilan pakar oleh Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia.
  • Prosedur pembentukan Komite Etik dan pemeriksaan dan pengenaan sanksi tunduk pada peraturan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia mengenai Tata Kerja Komite Etik dan Prosedur Pemeriksaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran Pedoman Perilaku, serta prosedur khusus yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur Perlindungan Data Pribadi.