FAQ

Telusuri FAQ kami untuk mendapatkan jawaban atas apa pun yang mungkin Anda tanyakan.

Pedoman Penagihan AFPI

AFPI akan memeriksa terlebih dahulu keterangan dan bukti dari kedua belah pihak, dan terlebih dahulu akan diupayakan agar Penyelenggara melakukan penyelesaian internal terhadap pelanggaran agen penagihnya dan juga menyelesaikan permasalahan pengaduan dari Penerima Pinjaman, jika hal tersebut gagal, maka akan masuk ke meja komite etika AFPI; Kapan saja Penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan? Larangan waktu Penagihan adalah:

  1. Dilakukan diluar ketentuan waktu yang berlaku, yakni pukul 08.00-20.00 untuk desk collection, dan pukul 07.00-20.00 untuk field collection;
  2. Dilakukan pada saat hari libur Nasional (Hari Minggu dan Cuti Bersama bukan merupakan hari libur nasional)

Untuk pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pedoman perilaku, Komite Etika memiliki independensi penilaian dan pemutusan perkara, jadi tetap ada kemungkinan bahwa Penyelenggara dituntut bertanggung jawab, karena lingkup kerjasama dengan pihak ketiga juga melibatkan pengawasan dari Penyelenggara itu sendiri;

  1. PT Sahabat Sakina Senter;
  2. PT Xinghao Technology;
  3. PT Colmitra Persada Indonesia;
  4. PT Kelola Aset Teknologi;
  5. PT Telmark Integrasi Indonesia;
  6. PT Jasa Konsultasi MBA;
  7. PT Ekosistem Digital Nusantara;
  8. PT Buah Naga Teknologi;
  9. PT Asia Collect Indonesia;
  10. PT Swakarya Insan Mandiri;
  11. PT Kalonay Mitra Prima;
  12. PT Sitra Kasih Rupawa;
  13. PT Indo Kolektor Nusantara;
  14. PT Mitra Koleksi Mandiri;
  15. PT Collectius Asset Management;
  16. PT Investasi Modal Bersatu;
  17. PT Luar Biasa Teknologi;
  18. PT Bahana Mitra Prima;
  19. PT Valdo Internasional;
  20. PT Debito Korporindo Utama;
  21. PT Teknologi Internasional Nusantara;
  22. PT Pepper Services Indonesia;
  23. PT Satria Putra Komando.

Metode Skip Tracing ini diserahkan kembali kepada tiap penyelenggara dengan batasan Pedoman Perilaku dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

Ketentuan dalam kebijakan Penagihan menyatakan bahwa “apabila telah dilakukan proses penelponan, email, notifikasi apps, SMS atau sarana elektronik lainnya sekurang-kurangnya 5x (lima kali) kepada Penerima Pinjaman dan nomor kontak darurat namun tidak dapat dihubungi atau terindikasi memberikan data yang tidak valid atau fiktif, maka penyelenggara diperkenankan untuk melakukan skip trace”. Dalam ketentuan tersebut menggunakan kata “dan” yang berarti bersifat kumulatif, jadi apabila kontak darurat tersebut masih dapat dihubungi, maka skip trace belum dapat dilakukan

Tidak perlu tim khusus, batasannya adalah kegiatan-kegiatan yang telah di setujui oleh Peminjam dan tidak bersinggungan dengan orang selain peminjam

Informasi apa saja yang dapat dibagikan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan secara khusus diatur pada Perjanjian Pinjaman Penyelenggara.

Penagihan Pinjaman terhadap Penerima Pinjaman yang meninggal dunia wajib dilaksanakan menurut perundang-undangan yang berlaku, Pedoman Perilaku dan SOP dari tiap platform sendiri, namun dapat disampaikan menagih kepada pihak yang hanya berstatus sebagai kontak darurat sangat tidak dibenarkan

Tentu saja boleh, Penyelenggara sangat diperbolehkan untuk melakukan Penagihan menggunakan team/karyawan internal Penyelenggara, dengan catatan sebagai berikut:

  • Team/karyawan yang melakukan penagihan tersebut telah tersertifikasi oleh AFPI;
  • Harus sesuai dengan kode etik Penagihan AFPI yang tertera dalam Kebijakan Penagihan Penerima Pinjaman Menunggak dan Bermasalah.

Untuk saat ini, yang berhak untuk memberikan sertifikasi atas nama AFPI dalam hal Penagihan hanyalah AFPI. Sertifikasi ini didahului oleh sesi Training yang dilakukan secara berkala oleh AFPI, dan tiap sesinya akan selalu diberitahukan kepada Penyelenggara. Namun saat ini, Lembaga Sertifikasi Profesi (“LSP”) yang melakukan sertifikasi untuk industri Fintech Pendanaan Bersama sedang dalam proses pembentukan, nantinya ketika LSP ini sudah terbentuk, LSP tersebut juga dapat menerbitkan sertifikasi yang dimaksud AFPI dalam Pedoman Perilaku maupun Kebijakan Penagihan ataupun Peraturan asosiasi lainnya

Penagihan secara langsung dalam artian bahwa si Kontak Darurat tersebutlah yang diminta untuk membayar/melunasi pinjaman adalah dilarang. Komunikasi yang dapat dilakukan kepada Kontak darurat adalah bentuk permohonan agar Penerima Pinjaman diingatkan, penyampaiannyapun harus menggunakan bahasa yang baik. Perlu diingat bahwa kontak darurat yang disampaikan oleh Penerima Pinjaman tidak boleh mengetahui detil transaksi pinjaman yang dilakukan oleh Penerima Pinjaman, dan sama sekali tidak bertanggung jawab terhadap transaksi Pinjaman Penerima Pinjaman.

Apa saja persyaratan agar Perusahaan Penyedia Jasa Penagihan dapat terdaftar dan tersertifikasi menjadi anggota pendukung AFPI?

  1. Akta Pendirian Perusahaan dan segala perubahanya.
  2. Fotokopi Izin Perusahaan (NIB atau TDP, SIUP, dan SKDP/Surat Izin Tempat Usaha).
  3. Fotokopi Nomor Wajib Pajak (NPWP).
  4. Fotokopi kartu identitas (KTP/KIMS/KITAS) dari Direksi seperti yang tertera di surat izin perusahaan.
  5. Usulan disertai/dilengkapi dengan informasi sebagai berikut:
    • Data pengurus dan perusahaan seperti pengalaman, reputasi.
    • Data yang menyangkut biaya penggunaan jasa.
    • Hal lainnya yang penting untuk diketahui oleh pengambil keputusan.

Serta melengkapi checklist yang dibuat dari waktu ke waktu oleh sekretariat dan membayar iuran keanggotaan Kelengkapan tersebut dapat dikirimkan dalam bentuk soft file melalui email secretariat@afpi.or.id

Untuk sertifikasi perorangan agen penagihan, dapat didaftarkan tiap platform untuk tiap batch sertifikasi yang ada