Anggota AFPI Harus Memegang Teguh Prinsip Transparansi yang Mencakup 10 Hal Penting Ini!
Menjadi anggota AFPI, berarti harus taat akan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan dan panduan disusun agar anggota AFPI bisa bekerja sesuai SOP, sehingga tercipta kenyamanan bisnis pun ada perlindungan bagi konsumen.
Anggota AFPI harus tunduk terhadap peraturan perundangan yang berlaku, seperti UU RI yang mengatur tentang jasa keuangan dan perlindungan konsumen, ketentuan peraturan di bidang jasa keuangan dan perlindungan konsumen yang ditetapkan oleh OJK--selaku regulator, perundangan di bidang komunikasi dan informatika.
Selain harus sesuai peraturan perundang-undangan, anggota AFPI juga harus melaksanakan prinsip dasar pedoman perilaku, salah satunya transparansi produk dan metode penawaran produk layanan.
Transparansi produk dan metode penawaran produk layanan dalam hal ini anggota AFPI harus terbuka terkait produk yang ditawarkan sedetail mungkin. Tujuannya agar konsumen bisa memahami risiko pinjaman dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban.
Adapun transparansi produk dan metode penawaran produk layanan meliputi sepuluh hal di bawah ini.
1. Keterbukaan informasi terkait hak dan kewajiban umum
Di poin ini mengatur hak dan kewajiban dari penerima pinjaman, berikutnya hak dan kewajiban pemberi pinjaman, serta peran dan tanggung jawab pelaku bisnis fintech.
Pelaku bisnis memiliki peran dan tanggung jawab antara lain:
- Penetapan kategorisasi risiko dan pemeringkatan pinjaman
- Penyampaian seluruh risiko yang ditanggung oleh pengguna
- Pengenaan seluruh beban-beban dan biaya
- Proses fasilitasi yang mempertemukan pendana dan peminjam
- Tanggung jawab pelaku bisnis dalam hal penerima dana gagal bayar dan kondisi lainnya yang bisa menyebabkan kerugian bagi pengguna
2. Keterbukaan informasi biaya
Setiap pelaku bisnis fintech wajib untuk mencantumkan komponen biaya yang meliputi :
- Seluruh biaya yang muncul dari pinjaman seperti biaya yang muncul di muka (upfront fee), bunga, biaya asuransi, biaya pendaftaran, jaminan, provisi, biaya keterlambatan, biaya pelunasan dipercepat, dan biaya lainnya yang dikenakan ke penerima pinjaman
- Beban dan biaya administrasi perpajakan yang menjadi beban pendana dan penerima pinjaman
- Biaya-biaya dalam simulasi nominal rupiah untuk mencerminkan beban biaya secara riil bagi pengguna seperti simulasi bunga, denda, biaya keterlambatan, penerima pokok pinjaman, bunga, denda dan potongan bagi pemberi pinjaman.
3. Keterbukaan metode suku bunga
Pelaku bisnis wajib untuk publikasikan tingkat suku bunga pinjaman atau biaya yang dikenakan, metode pembayaran, rincian biaya-biaya yang ditarik atau dibayarkan di muka.
Selain itu pelaku bisnis fintech juga wajib untuk publikasikan informasi tentang dasar pertimbangan penetapan kategorisasi risiko dan pemeringkatan pinjaman.
4. Keterbukaan informasi risiko bagi pemberi pinjaman
Setiap pelaku bisnis fintech wajib untuk mencantumkan risiko yang akan ditanggung oleh pendana. Dan juga wajib memberikan disclaimer di laman situs terkait:
- Pendana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman
- Tidak ada pihak yang menanggung risiko gagal bayar pinjaman maupun bertanggung jawab atas kerugian perusahaan fintech lending, pendana atau penerima pinjaman
- Pendana bertanggung jawab atas risiko gagal bayar
- Pendana wajib mempelajari pengetahuan dasar mengenai LPMUBTI sebelum memberikan pinjaman
- Kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya ke OJK dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pendana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat juga ketentuan
5. Keterbukaan informasi risiko bagi penerima pinjaman
Perusahaan fintech lending wajib untuk mencantumkan seluruh risiko yang akan ditanggung oleh penerima pinjaman dan wajib memberikan disclaimer di laman situs atau aplikasi.
Poin-poin yang terkait untuk ditulis ke disclaimer kurang lebih sama dengan poin empat.
6. Keterbukaan informasi atas penggunaan rekening penampung dana
Pelaku bisnis wajib publikasikan pada seluruh pengguna terkait rekening dana penampungan (virtual account dan atau escrow account) resmi yang digunakan. Dan wajib juga memastikan pengguna tidak menggunakan rekening dana penampung selain yang sudah dipublikasikan, serta melaporkan ke pihak berwenang jika ada rekening dana penampungan yang belum terdaftar.
7. Keterbukaan informasi lainnya
Ini mencakup informasi terkait dengan jumlah dan mekanisme pengenaan denda dalam hal keterlambatan, informasi terkait penjadwalan pembayaran pinjaman ke peminjam, informasi terkait syarat, ketentuan dan biaya apabila peminjam memutuskan untuk membayar pinjaman lebih cepat.
8. Keterbukaan informasi terkait pinjaman dan tingkat keberhasilan penyelesaian kewajiban pinjam meminjam
Pelaku bisnis fintech wajib mencantumkan tingkat keberhasilan perusahaan dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo ke publik.
9. Larangan pemberian informasi yang menyesatkan
Setiap pelaku bisnis fintech dilarang untuk menyampaikan informasi dengan format, bentuk atau metode yang menyesatkan pengguna dalam proses penawaran produk, iklan atau informasi keuangan. Dilarang untuk manipulasi data yang terkait penerima pinjaman, data terkait non-performing loan, data jumlah pemberian pinjaman dan data pemberi pinjaman.
10. Informasi layanan pengaduan
Pelaku bisnis wajib mencantumkan nama resmi perusahaan serta alamat kantor sesuai surat keterangan domisili perusahaan, email, nomor telepon yang bisa dihubungi. Juga wajib memiliki sumber daya manusia dan prosedur dalam melayani pengaduan dari pengguna.
Kesimpulan
Dengan adanya pedoman prinsip dasar transparansi produk dan metode penawaran produk layanan ini diharapkan agar ekosistem fintech pendanaan bisa berjalan sesuai koridor perundang-undangan. Dan bisa menciptakan iklim positif dalam perkembangannya ke depan.