Apa yang Dimaksud dengan Prinsip Itikad Baik dalam Prinsip Dasar Penyelenggaraan Fintech Pendanaan?
Dalam melaksanakan layanan pinjam meminjam secara online, seluruh anggota AFPI wajib untuk mengetahui pedoman perilaku yang mengacu pada tiga prinsip dasar, salah satunya adalah penerapan prinsip itikad baik.
Yang dimaksud dengan prinsip itikad baik adalah dalam memfasilitasi kegiatan penawaran dan pemberian pinjaman, maka para pelaku bisnis fintech lending wajib untuk menyelesaikan masalah yang terjadi dengan cara baik tanpa merugikan pihak mana pun.
Sebagai contoh, anggota AFPI harus memiliki itikad baik dalam penggunaan data pribadi. Di mana data pribadi tidak boleh disebarluaskan, atau memanfaatkan untuk kepentingan lainnya.
Agar lebih jelas, berikut penjabaran prinsip itikad baik agar bisa lebih dimengerti.
Prinsip Itikad Baik dalam Prinsip Dasar Penyelenggaraan Fintech Pendanaan
Adapun hal-hal yang terkait dalam penerapan prinsip itikad baik meliputi :
1. Itikad baik dalam hal terjadi kesalahan atau kelalaian pengurus, pegawai dan sistem elektronik
Untuk ini pelaku bisnis wajib untuk bertanggung jawab atas kerugian pengguna yang timbul dari hal-hal tersebut. Dan perusahaan pun wajib memiliki prosedur dan system untuk menyelesaikan pemulihan hak pengguna yang disebabkan kelalaian atau kesalahan dari pengurus, pegawai atau sistem elektronik.
2. Itikad baik dalam penanganan data pribadi
Wajib untuk memiliki itikad baik dalam setiap pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan data pribadi pengguna dan calon pengguna.
Contoh kegiatan pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan data pribadi yang dilakukan tanpa itikad baik seperti :
-
Dengan sengaja meminta data pribadi konsumen meskipun belum ada layanan yang belum bisa diberikan
-
Sengaja mengumpulkan data pribadi yang tidak relevan dengan layanan yang akan diberikan pada pengguna
-
Mengumpulkan data pribadi di luar data yang sudah disetujui
-
Menggunakan data pribadi untuk tujuan yang belum diberitahukan atau tujuan berbeda dari sebelumnya
-
Mengumpulkan dan menyimpan data pribadi pengguna meskipun pihak perusahaan belum memiliki sistem elektronik yang handal untuk melakukan kegiatan tersebut
3. Itikad baik dalam penagihan atas pinjaman gagal bayar
Pelaku bisnis fintech wajib memiliki dan menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam hal terjadi gagal bayar yang dilakukan oleh penerima pinjaman.
Untuk hal ini pihak pelaku bisnis akan menyampaikan pada penerima pinjaman langkah-langkah yang ditempuh apabila terjadi keterlambatan atau gagal bayar. Langkah-langkah yang akan dilakukan sebagai berikut :
-
Pemberian peringatan
-
Persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman
-
Korespondensi dengan penerima pinjaman melalui telepon, e-mail, atau bentuk percakapan lainnya
-
Kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan
-
Penghapusan pinjaman
Dalam hal penagihan, seluruh karyawan internal penagihan perusahaan fintech lending wajib untuk memiliki sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.
Agar masalah –keterlambatan dan gagal bayar- tidak melebar, pihak fintech lending sebaiknya menginformasikan pada penerima pinjaman secara detail risiko yang akan dihadapi jika tidak melakukan pelunasan.
4. Itikad baik penggunaan pihak ketiga dalam penagihan
Biasanya untuk menghemat biaya operasional, pihak pelaku bisnis fintech lending menggunakan pihak ketiga untuk penagihan. Ini diperbolehkan dalam peraturan AFPI, namun dengan ketentuan bahwa pihak ketiga tersebut sudah memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan.
Dan satu yang harus diperhatikan adalah penggunaan pihak ketiga dikhususkan untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan lebih dari Sembilan puluh hari.
5. Larangan penggunaan kekerasan fisik dan mental
Dilarang melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara lain yang menyinggung SARA, merendahkan harkat dan martabat juga harga diri penerima pinjaman, secara nyata maupun di dunia maya baik terhadap penerima pinjaman, harta benda, kerabat, rekan dan keluarga.
6. Penyelesaian atas pihak yang meninggal dunia
Apabila penerima pinjaman meninggal dunia dalam periode pinjaman maka pelaku bisnis wajib memiliki prosedur dalam menyelesaikan pinjaman sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
7. Kewajiban untuk mendukung program literasi dan inklusi keuangan
Dalam melaksanakan usaha, pelaku bisnis wajib untuk melaksanakan program yang mendukung literasi dan inklusi keuangan nasional. Pelaksanaan program di bawah koordinasi AFPI maupun OJK.
8. Pelaporan data nasabah kepada pusat data fintech lending atau fintech data center
Setiap pelaku bisnis fintech lending memiliki akses, menyediakan serta melaporkan seluruh detail data transaksi pinjam-meminjam pada pusat data fintech lending atau fintech data center yang dikelola oleh OJK dan AFPI.
Kesimpulan
Prinsip itikad baik sangatlah memudahkan serta mengatur keseimbangan antara peminjam, pendana dan juga pelaku bisnis. Aturan-aturan di prinsip dasar ini apabila dipatuhi dan dilakukan, kegiatan fintech lending pun bisa terlaksana dengan baik tanpa munculnya masalah seperti penagihan yang merugikan pihak penerima pinjaman.
Semoga dengan prinsip dasar ini, anggota AFPI bisa menjalankan bisnis fintech dengan lebih bertanggung jawab, bisa memberikan solusi terbaik untuk setiap masalah.