Awas Investasi Bodong! Hanya Kembangkan Dana di Fintech Pendanaan Legal!
Investasi dan kegiatan pengembangan dana saat ini menjadi beberapa opsi yang dipilih agar kita bisa mendapatkan kestabilan finansial di masa depan. Bahkan saat ini, kegiatan investasi dan pengembangan dana semakin naik daun di kalangan milenial. Saking populernya, peluang ini pun dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk mengadakan investasi bodong.
Investasi bodong jelas merugikan investor dan pengembang dana seperti Anda. Niat hati ingin mengembangkan dana untuk berbagai tujuan finansial, malah berujung buntung. Sampai saat ini pun tak sedikit orang yang menjadi korban dari praktik ilegal tersebut.
Ya, tak hanya pinjol ilegal saja, para penyelenggara investasi bodong pun harus diwaspadai betul. Pasalnya, kalau pinjol ilegal menarget masyarakat yang dalam kondisi darurat dan butuh dana, penyelenggara investasi bodong menyasar orang-orang baik yang ingin mengembangkan aset dan dananya. Keduanya merupakan kriminal, dan tindakannya dapat merugikan banyak orang.
Satgas Waspada Investasi (SWI) dan beberapa lembaga keuangan lain telah beroperasi untuk membasmi investasi bodong. Hingga April 2021 lalu, tercatat 26 layanan investasi yang merugikan masyarakat telah ditutup oleh SWI.
Di Indonesia, investasi bodong memiliki beberapa jenis seperti investasi online tak berizin, arisan bodong, hingga koperasi bodong. Investasi online yang legal pasti terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan arisan dan koperasi bodong biasanya mengikat anggotanya untuk rutin membayar, namun ketika tiba jatuh tempo, dana investasi tak jadi dikembalikan. Sudah banyak terjadi kasus penipuan berkedok 2 jenis ini.
Begini Modus Investasi Bodong yang Sering Digunakan
Terdapat beberapa modus yang dilakukan pelaku investasi bodong. Beberapa modus ini sering digunakan dan berhasil menarik korban. Namun, tidak menutup kemungkinan masih banyak situs investasi ilegal lain yang masih berkeliaran di internet.
Skema Ponzi
Bagi Anda yang sudah menjelajahi dunia keuangan, skema ponzi ini pasti cukup familier. Biasanya modus ini digunakan untuk bermacam jenis investasi. Mulai dari investasi kripto, mata uang fiat, dan lainnya.
Pelaku memberi tawaran paket untuk investor dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Kemudian investor juga akan mendapat keuntungan jika berhasil merekrut anggota baru. Dana dari investor baru kemudian dibagikan untuk investor yang sudah lama bergabung. Skema ini akan kolaps, ketika tak ada lagi investor baru.
Binary Options
Modus trading binary options banyak beredar dan berhasil menggaet banyak orang. Apa itu binary options? Ini adalah salah satu instrumen online trading yang dilakukan dengan meminta trader menebak harga aset.
Jika menebak jawaban dengan benar, trader bisa mendapat keuntungan dan sebaliknya. Dibanding itu, saat ini yang diperlukan justru edukasi terkait investasi dengan ilmu yang matang. Anda dapat menghindari segala modus-modus ini dengan memastikan legalitas platform. Cari tahu dengan cermati rekam jejak dari perusahaan layanan investasi tersebut.
Ciri Investasi Bodong
Lalu, seperti apa ciri-ciri investasi bodong yang sering beredar? Berikut ini ciri-ciri investasi bodong menurut OJK. Anda perlu memastikan bahwa layanan pengembangan dana yang Anda gunakan tidak memiliki ciri-ciri ini.
Menjanjikan keuntungan dalam waktu sangat singkat dan sangat besar
Tawaran keuntungan dalam waktu singkat memang dapat membuat orang mudah tergiur. Investasi bodong sering kali menggunakan tawaran ini. Padahal, dalam prinsip investasi, jangka waktu investasi yang semakin pendek dan kecil resiko, kemungkinan return-nya pun semakin rendah.
Itu pun tak akan lebih dari 20% per tahun dengan jaminan pasti. Karena itu, jika ada tawaran investasi yang menjanjikan imbal besar, dijamin kepastiannya, dan dalam waktu yang sangat singkat, Anda sebaiknya segera curiga.
Masalah perizinan
Syarat utama menjadi investasi legal adalah memiliki izin yang sah dan resmi dari OJK. Jika perizinan tidak jelas, maka bisa dipastikan investasi bodong. Karena itu, sebelum Anda mantap ingin mengembangkan dana, cek legalitas perizinannya.
Begitu juga di fintech pendanaan. Jika Anda tertarik untuk menjadi lender di suatu platform, pastikan Anda hanya mengembangkan dana di fintech pendanaan yang sudah terdaftar dan berizin OJK, serta sudah menjadi anggota AFPI. Dengan demikian, dana Anda akan dapat dikembangkan dengan baik, dan diawasi oleh OJK.
Diminta merekrut anggota
Ini adalah jenis modus skema ponzi. Penyelenggara investasi bodong ini akan meminta investornya untuk mengajak nasabah baru. Ketika ada member baru bergabung, maka investor lama akan mendapatkan imbal hasil sesuai yang dijanjikan. Tanpa adanya member baru yang bergabung, maka perputaran uang akan berhenti.
Karena itu, kadang dalam skema ini, mereka yang sudah menjadi anggota agak memaksa orang lain agar mau bergabung menjadi investor. Bahkan kadang Anda akan didesak untuk segera menyetorkan sejumlah dana. Sebaiknya, jika hal ini terjadi pada Anda, jangan terburu-buru menyerahkan dana Anda. Justru, Anda harus mempelajarinya lebih dalam lagi.
Pengelolaan sumber dana tidak transparan
Biasanya investasi bodong dicirikan dengan pengelolaan dana yang tidak profesional. Dari mana mereka mendapatkan perputaran uang, skemanya tidak pernah jelas bahkan sangat sulit dipahami atau dirahasiakan.
Ketika Anda ditawari untuk mengembangkan dana di institusi atau platform tertentu, Anda berhak untuk banyak bertanya soal pengelolaan dana. Jika pertanyaan Anda dijawab dengan tidak jelas, lebih baik Anda pikirkan ulang niat Anda mengembangkan dana di platform tersebut.
Untuk platform fintech pendanaan legal, biasanya akan jelas tertera bagaimana cara kerja menjadi lender di platform yang bersangkutan. Anda bisa mempelajarinya lebih dulu, dan silakan mengembangkan dana di platform terkait jika Anda sudah benar-benar paham akan produknya.
Profil hingga produk perusahan tidak jelas
Platform fintech pendanaan legal biasanya mencantumkan profil perusahaan dengan jelas, baik di website maupun di aplikasinya. Rekam jejaknya jelas, apalagi jika sudah menerima pendanaan seri A, B, C, dan seterusnya, pasti bisa dibaca di portal-portal berita. Media sosialnya juga aktif, dan interaktif dengan followernya.
Penyelenggara investasi bodong sebaliknya; alamat perusahaan tak jelas, mungkin juga tak punya website resmi yang profesional, menggunakan email gratisan, sampai punya akun media sosial abal-abal. Rekam jejaknya juga tak jelas, bahkan ada pula yang berganti-ganti nama.
So, saat Anda mempertimbangkan untuk mengembangkan dana di platform tertentu—terutama untuk fintech pendanaan—segera cek ke website OJK, dan cari apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar atau belum. Jika Anda tidak menemukannya, segera laporkan perusahaan investasi bodong tersebut untuk mengurangi adanya korban lain.
Nah, semoga jumlah korban investasi bodong semakin dapat ditekan, seperti halnya korban pinjol ilegal. Edukasi keuangan ini sangatlah penting, dan seharusnya memang kita mulai dari diri kita sendiri dulu. Kalau bukan kita yang mengedukasi diri sendiri lebih dulu, lalu siapa lagi?