Image Description

Marak Pinjaman Online Ilegal, Berikut Perbedaannya dengan Fintech Lending Legal

Maraknya pinjol ilegal semakin meresahkan masyarakat. Kemunculan pinjaman online ilegal tanpa izin dari OJK ini akhirnya menelan korban yang tak sedikit. Bahkan semakin meresahkan dari hari ke hari, mulai dari bunga yang tinggi, denda selangit, hingga etika penagihan yang sering kali meresahkan penerima pinjaman. 

Modusnya pun semakin beragam. Mulai dari mengirim pesan singkat langsung pada (calon) korban, mengirim dana langsung ke rekening, dan lain sebagainya. Tak menutup kemungkinan, seiring waktu akan semakin banyak modus yang akan coba dilakukan oleh para oknum yang tak bertanggung jawab ini.

Padahal, kalau saja korban tahu dan menghindari untuk pinjam dana dari pinjol ilegal dan lebih memiliih fintech pendanaan bersama yang legal dan terdaftar di OJK, hal-hal seperti ini bisa dicegah untuk terjadi.

Mari Mengenal Fintech Pendanaan Bersama

Fintech Pendanaan Bersama—atau Fintech Lending, dan sering juga disebut Peer to Peer Lending—sendiri menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ialah sebuah inovasi dalam bidang keuangan dengan memanfaatkan teknologi ketika pemberi pinjaman dan penerima pinjaman bertransaksi secara daring atau online, tanpa bertemu langsung. 

OJK telah mengatur sedemikian rupa, sehingga sebuah platform fintech lending haruslah terdaftar secara resmi sebelum kegiatan operasionalnya dimulai. Tanpa terdaftar di OJK, maka platform mana pun itu berarti ilegal. Dan kalau ilegal, maka akan besar peluangnya terjadi pelanggaran pun kecurangan. 

Tak hanya si korban saja yang dirugikan, tetapi akan ada banyak pihak yang merugi, mulai dari para pelaku fintech pendanaan bersama yang sudah melegalkan usaha, juga para lender dan borrower yang sudah taat dan hanya meminjam dari fintech legal. Bahkan pemerintah pun dirugikan, sampai dengan orang-orang di sekitar kita juga akan merasakan dampak negatif.

Di tahun 2018 hingga 2019, OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), juga dibantu Satgas Waspada Investasi (SWI) melakukan pemblokiran terhadap ribuan entitas fintech ilegal. Hal ini juga berlangsung sampai dengan tahun 2021 ini. Namun hingga saat ini, masih banyak pinjaman online ilegal yang sering kali melakukan berbagai modus untuk bisa menjerat calon korbannya.

Karena itu, sangat penting bagi Anda untuk berwaspada jika ingin mencari pinjaman dana. Setidaknya, Anda harus tahu pembeda antara fintech pendanaan legal dan pinjaman online ilegal.

Pinjaman Online Ilegal Tidak Memiliki Pengawas

Adanya pengawasan merupakan hal penting yang harus ada pada industri financial technology, khususnya fintech pendanaan ini. Fintech pendanaan legal memiliki pengawas dan memperhatikan aspek keamanan konsumen. Siapa lagi pengawasnya kalau bukan OJK sendiri?

Pinjol ilegal tak punya pengawas. Mereka beroperasi di luar sistem, sehingga mereka pun bisa membuat aturan yang sekiranya menguntungkan bagi mereka sendiri.

Besaran Bunga Diatur

Fintech pendanaan yang resmi dan sudah terdaftar di OJK akan mematuhi seluruh peraturan yang ada. Termasuk soal besar bunga yang tidak boleh melampaui 0,8 persen per hari dan penagihan yang diberi jangka 90 hari maksimal. Jika peminjam menunggak dalam jangka panjang, bunga tidak lebih dari 100 persen.

Pinjaman online ilegal bisa saja tak mengindahkan aturan ini. Mereka dapat menentukan sendiri bunga yang diberlakukan, bahkan jika bunga itu sangat tinggi juga akan sah-sah saja bagi mereka. Begitu juga dengan tenor pinjaman. Yang saat ditawarkan dibilang jatuh tempo satu bulan, dalam satu dua minggu sudah mereka tagih dengan cara-cara yang tidak beradab.

Pengurus Operasional Berkompeten

Para pengurus setiap platform fintech pendanaan legal merupakan orang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Ada fit & proper test yang akan dilakukan untuk mengujinya oleh OJK. Mengapa harus demikian? Hal ini penting untuk memastikan komitmen platform terhadap pengelolaan bisnisnya.

Bagaimana dengan pinjol ilegal? Tentu saja tidak akan menggunakan pengurus dengan standar pengalaman yang sama dengan yang diminta oleh OJK tersebut.

Sertifikasi Petugas Penagih

Fintech pendanaan yang legall akan memberikan komitmen dan perlindungan data pribadi para penggunanya.

Agen penagihannya pun terdiri atas orang-orang bersertifikasi. Hal ini juga penting untuk dipastikan sebagai upaya antisipasi pelanggaran dalam proses penagihan. OJK melarang fintech pendanaan legal untuk menagih dengan memberi ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, menyebarkan data pribadi konsumen, apalagi sampai mempermalukan konsumen. 

Lokasi Kantor

Pinjol ilegal pada umumnya tidak memiliki kejelasan identitas, termasuk menutupi dan tidak memberi keterbukaan perihal lokasi kantor mereka. Bahkan bisa jadi mereka menghindari aparat hukum dengan mendirikan kantor di luar negeri. 

Berbeda dengan fintech pendanaan legal yang lokasi kantornya pun akan mudah ditelusuri melalui Google.

Syarat Peminjaman

Umumnya, saat proses pengajuan pinjaman, fintech pendanaan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan juga akan menanyakan keperluan dan tujuan pinjamannya. Memang, mendapatkan pinjaman dari fintech pendanaan bukannya sama sekali tanpa syarat. Ada sejumlah syarat yang memerlukan dokumen penting, salah satunya sebagai credit scoring. 

Jika syarat peminjaman terlampau mudah, bahkan ketika identitas dan histori kredit kita tak ditanyakan sama sekali, maka legalitas platform tersebut perlu dipertanyakan.

Caranya Menanggapi Pengaduan Pengguna

Jika ada pengaduan yang dilakukan pengguna dan respons dari pihak platformnya tidak baik, maka besar kemungkinan pinjol tersebut ilegal. 

Fintech pendanaan legal selalu memberikan sarana dan channel khusus pengaduan dan wajib menindaklanjuti aduan penggunannya. Bahkan pengguna juga bisa mengadukan ke OJK dan akan difasilitasi untuk menyelesaikan masalah.

Tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia

Terlebih, pembeda besar yang lain antara fintech pendanaan bersama legal dan pinjaman online ilegal ialah si rentenir online ini tidak menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Fintech pendanaan legal wajib menjadi anggota asosiasi penyelenggara yang sudah ditunjuk oleh OJK ini begitu mereka dinyatakan telah terdaftar dan berizin resmi. 

Nah, sampai di sini semoga perbedaan fintech pendanaan legal dan pinjaman online ilegal ini menadi lebih jelas ya.

Berhati-hatilah dalam memilih lembaga pinjaman online dengan memperhatikan ketujuh poin di atas.