Mari Anti Pinjol Ilegal melalui 5M!
Sudah terlalu banyak warga masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal, hingga AFPI terus mengampanyekan anti pinjol ilegal tanpa henti, sebagai bentuk edukasi masif agar masyarakat semakin dapat meningkatkan literasi keuangannya.
Memang, semua berawal dari literasi yang kita miliki. Dengan literasi keuangan yang baik, akan banyak hal negatif bisa kita cegah terjadi hingga tak berpotensi menimbulkan masalah keuangan di kemudian hari. Sebaliknya, tanpa literasi keuangan pribadi yang baik, sebagaimana pun usaha pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal, akan terasa sia-sia saja.
Kampanye #AntiPinjolIlegal AFPI bersama Kumpulan Emak Blogger dan Andhika Diskartes
Di hari Selasa, tanggal 13 Juli 2021, AFPI mengajak warga masyarakat untuk lebih cermat dalam melakukan kegiatan finansial, terutama jika hendak meminjam dana dari pihak lain. Menggandeng komunitas Kumpulan Emak Blogger dan juga financial planner sekaligus influencer, Andhika Diskartes, AFPI secara khusus memperkenalkan konsep 5 M untuk bisa menangkal pengaruh dan iming-iming pinjol ilegal, yakni:
- Mengabaikan iklan menggiurkan dan punjaman dengan bunga besar
- Melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI
- Memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online
- Meneliti syarat dan ketentuan pinjaman
- Mewaspadai penyalahgunaan data pribadi
Menghadirkan 3 panelis, dan dipandu oleh Tofan Saba, selaku Wakil Ketua Bidang Humas AFPI, obrolan berlangsung seru dan penuh ilmu.
Rina Apriana: Pinjol Ilegal Tidak di Bawah Supervisi Regulator dan Asosiasi, Jadi Waspadalah!
Sebagai pembuka, Rina menyoroti soal mengapa pinjol ilegal ini masih marak. Ada beberapa alasan ternyata, yaitu:
- Kebutuhan masyarakat akan pinjaman dana masih sangat besar
- Terlalu mudahnya pinjol ini beroperasi; seperti kita lihat, siapa pun bisa membuat aplikasi yang kemudian bisa didownload secara gratis di PlayStore maupun AppStore.
- Kurangnya edukasi mengenai bahayanya pinjol ilegal, yang tak jauh berbeda dengan modus penipuan yang sudah ada sejak zaman dulu.
Fintech pendanaan yang legal diikat oleh aturan yang sudah dikeluarkan oleh OJK, ditambah lagi dengan banyak syarat dan ketentuan yang disepakati dalam AFPI, sehingga ada rules yang harus dipatuhi. Namun, tidak demikian dengan pinjol ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan OJK maupun AFPI, karena itu mereka bisa bertindak semau mereka sendiri.
Menyikapi hal ini, ada beberapa hal yang ditekankan oleh Rina, yang merupakan Ketua Klaster Fintech Pendanaan Multiguna AFPI sekaligus CEO Maucash, yaitu:
- Meminjam hanya di fintech P2P Lending yang sudah terdaftar maupun berizin OJK
- Pinjamlah sesuai kebutuhan
- Pastikan sesuai juga dengan kemampuan bayar, dan melunasi tepat waktu
- Hindari praktik gali lubang tutup lubang
- Cermati semua syarat dan ketentuan yang ada, termasuk di dalamnya mengenai bunga dan denda pinjaman sebelum mulai meminjam.
Terkait dengan bunga pinjaman, Rina juga mengungkapkan bahwa bunga pinjol ilegal sangatlah tinggi, bisa mencapai 2% hingga 3% per hari. Ini tentu saja jauh lebih tinggi daripada bunga yang diperbolehkan oleh AFPI, yaitu 0.8% per hari.
Sebagai ilustrasi, perhitungan maksimal total biaya dan bunga dalam tenor 20 hari untuk fintech pendanaan adalah sebagai berikut:
- Pinjaman sebesar Rp500.000, maka biaya dan bunga dalam 20 hari adalah 500.000 x 0,8% x 20 hari = Rp80.000
- Pinjaman sebesar Rp1.000.000, maka biaya dan bunga dalam 20 hari adalah 1.000.000 x 0,8% x 20 hari = Rp160.000
- Pinjaman sebesar Rp1.500.000, maka biaya dan bunga dalam 20 hari adalah 1.500.000 x 0,8% x 20 hari = Rp240.000
Adanya Fintech Data Center (FDC) sebenarnya diharapkan akan dapat membantu untuk memitigasi risiko fraud dari peminjam, terutama soal peminjaman di banyak platform secara bersamaan dan dalam jumlah yang banyak . Namun untuk saat ini memang FDC belum ada pembatasan dari sisi jumlah pinjaman di beberapa platform karena masing-masing platform anggota AFPI memiliki model penilaian dan level risiko yang dapat diterima yang berbeda-beda.
Ranny Afandi: Pinjol Ilegal Meresahkan!
Ranny terutama juga menyoroti soal bunga yang tinggi dan ditagih dengan cara yang tak manusiawi. Cara menawarkan jasanya pun sangat mengganggu, apalagi sampai menghubungi melalui jalur pribadi seperti SMS maupun WhatsApp. Ditambah lagi beberapa kasus mengenai pinjol ilegal yang langsung mengirimkan dana ke rekening seseorang, padahal belum ada pengajuan pinjaman.
Menurut Ranny, yang merupakan ketua Kumpulan Emak Blogger Solo, ada beberapa penyebab mengapa masyarakat masih terjebak pinjol ilegal, yakni:
- Keterdesakan kondisi keuangan, misalnya seperti situasi darurat—apalagi sekarang di masa pandemi—dan juga ketiadaan tabungan
- Butuh modal untuk usaha
- Gaya hidup
Ranny mengungkapkan, seandainya edukasi dan literasi keuangan sudah merata, maka hal ini bisa saja lebih ditekan. Misalnya saja, tak hanya menyasar ke universitas-universitas, tetapi juga ke sekolah dasar hingga lanjutan, dengan menyasar pada orang tua dan guru. Pihak pemerintah, dan juga AFPI, juga bisa memanfaatkan berbagai platform media sosial yang ada dan digemari oleh masyarakat untuk lebih masif dalam kampanye #AntiPinjolIlegal ini. Misalnya saja dengan penggunaan Instagram Ads.
Andhika Diskartes: Jangan Pinjam Kalau Nggak Butuh!
Andhika Diskartes sendiri, sebagai seorang financial planner, juga sering mendapati kasus terjebaknya klien pada sejumlah pinjol. Karenanya, Andhika menekankan, betapa pentingnya pemahaman mengenai mekanisme utang dan detail produk pinjaman yang digunakan ini.
Utang tidak dilarang, karena toh utang sudah ada sebelum adanya uang sebagai alat tukar. Namun, bukan berarti lantas kita bisa berutang secara sembarangan. Hanya meminjam dana ketika sangat butuh dan tidak ada sumber keuangan lainnya.
Nah, yang lebih penting memang adalah keterampilan mengelola keuangan pribadi kita sendiri, sehingga jika memang tidak butuh, kita tidak harus meminjam dana. Jika pun harus meminjam dana, maka kita harus punya skema pembayaran dan rencana yang matang sebelum mulai berutang. Ketahui dengan pasti, bagaimana skema pengembaliannya, berapa bunganya, berapa biaya adminnya, hingga kapan jatuh temponya.
Mari Bersama Edukasi untuk Anti Pinjol Ilegal, Dimulai dari Diri Sendiri
Banyaknya korban dari masyarakat, terutama pada akar rumput, memang seharusnya sudah membuat kita semua waspada. Pinjol ilegal memang sudah terlalu merajalela, tetapi yang bisa menghambat laju ke depannya siapa lagi kalau bukan kita?
AFPI bisa saja menggandeng komunitas mana pun ataupun influencer mana saja untuk kepentingan edukasi ini, tetapi semua pada akhirnya kembali lagi pada masyarakat. Pinjol ilegal sudah menjadi momok masyarakat, dan peran masyakarakatlah yang paling besar untuk bisa mencegah hal ini berlarut dan berdampak lebih luas.
Yang pasti, AFPI secara tegas tidak menolerir beroperasinya pinjol ilegal yang kerap merugikan masyarakat, dan membawa pengaruh buruk kepada industri yang tengah berkembang ini khususnya kepada fintech terdaftar/berizin yang menyelenggarakan bisnisnya sesuai dengan ketentuan OJK.