Kapan Saat yang Tepat Membuat Laporan Pengaduan Fintech Pendanaan?
Kondisi ekonomi yang terpuruk selang setahun terakhir ini, membuat sebagian orang memanfaatkan untuk melakukan tindakan penipuan atas nama fintech pendanaan bersama. Jadi, tak mengherankan jika laporan pengaduan pun banyak dilakukan masyarakat karena ketidaknyamanan yang terjadi akibat tindak penipuan tersebut.
Masa-masa sulit karena pandemi COVID-19 belum usai. Sebagian orang masih tertatih dalam mengelola dana untuk mencukupi kebutuhan harian. Tak pelak, di kondisi serba susah ini membuat orang-orang berpikir pendek untuk mendapatkan uang tanpa berpikir panjang. Salah satunya dengan memanfaatkan pinjaman online ilegal yang marak muncul lewat pesan singkat di ponsel.
Iming-iming kemudahan pencairan, proses tidak ribet membuat orang tertarik untuk menyetujui melakukan pinjaman dana. Tapi, mereka tidak berpikir akan akibat yang akan diterima ke depannya. Inilah yang kemudian menjadi masalah krusial yang dihadapi oleh peminjam dana.
Di tengah keadaan tersebut, mulai muncul banyak keluhan terkait perilaku pinjol ilegal yang kerap merugikan peminjam dana seperti, bunga yang sangat tinggi, penggunaan data pribadi, ketentuan yang tidak transparan hingga cara penagihan yang tidak sesuai aturan.
Kapan melakukan laporan pengaduan fintech pendanaan dan pinjol?
Fintech pendanaan bersama dan pinjol tumbuh subur.
Jika fintech pendanaan bersama diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan, tidak sama dengan pinjol ilegal. Mereka seakan tiada matinya. Ditutup satu akun, akan muncul dua atau tiga pinjol ilegal di waktu yang sama karena menggunakan teknologi yang membuat mereka mudah melakukan replikasi, tinggal copy paste dan ganti aplikasi. Aparatur dan OJK pun dibuat kewalahan untuk mengejar.
Pinjol ilegal ini tidak takut izinnya dicabut oleh regulator, mereka bergerak cepat tanpa aturan juga etika. Kasus pinjol ilegal pun mulai bermunculan, seperti proses penagihan yang tidak ‘manusiawi’, melipatgandakan pinjaman dana dan bunga lebih dari 100% apabila terjadi tunggakan, data di ponsel peminjam dana diambil tanpa adanya izin.
Bagaimana dengan fintech pendanaan bersama? Apakah ada keluhan masyarakat terkait mereka?
Tercatat di data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), rentang waktu dari Januari sampai November 2020 ada 3.726 laporan pengaduan konsumen akan P2P lending. Laporan pengaduan yang masuk ke layanan jendela AFPI berkaitan dengan penagihan tidak beretika, bunga, pelanggaran data pribadi, restrukturisasi dan lainnya.
Lebih lanjut lagi menurut juru bicara AFPI, Andi Taufan Garuda Putra, laporan pengaduan 58,4% berasal dari konsumen fintech pendanaan bersama legal yang juga anggota AFPI, sisanya 41,6% adalah laporan pengaduan dari peminjam dana pinjol ilegal
Jika hal ini terjadi pada Anda, segera buat laporan pengaduan dan laporkan ke beberapa instansi atau lembaga berikut ini.
Cara laporan pengaduan untuk fintech pendanaan bersama legal dan pinjol ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Segera lapor ke OJK apabila Anda dirugikan oleh pinjol ilegal.
Ada empat cara laporan pengaduan ke OJK :
- Surat tertulis
- Telepon ke 157 di jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 wib (kecuali hari libur)
- E-mail : konsumen@ojk.go.id
- Mengisi form pengaduan yang bisa Anda akses di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)
AFPI lebih ke penanganan atas tindakan pelanggaran oleh anggota mereka. Namun, AFPI juga membuka layanan bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjol ilegal.
Posko pengaduan AFPI bisa diakses di:
- Website : https://afpi.or.id/pengaduan
- e-mail : pengaduan@afpi.or.id (dengan menyertakan dokumen dan bukti-bukti pengaduan)
- Call center : 150 505 (bebas pulsa)
- Jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 wib
Satgas Investasi OJK
Di Otoritas Jasa Keuangan ada Satgas Investasi yang bertugas melakukan penutupan aktivitas pinjaman ataupun investasi yang ilegal. Jadi, penutupan pinjol ilegal termasuk aplikasinya dilakukan oleh Satgas Investasi OJK.
Kontak Satgas Investasi :
- Call center : (021) 1500 655
- e-mail : waspadainvestasi@ojk.go.id
- Alamat : Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta.
Aplikasi LAPOR!
Aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan aplikasi pengaduan yang dibuat oleh Unit Kerja Presiden.
LAPOR! Bisa diakses dan terhubung dengan 81 kementerian atau lembaga, 5 pemerintah daerah, 44 BUMN di Indonesia. Anda cukup membuka laman LAPOR! Di https://www.lapor.go.id/ atau melalui aplikasi mobile. Bisa juga via SMS di 1708
YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kini juga menerima laporan pengaduan terkait pinjol ilegal dan fintech pendanaan bersama legal.
Anda bisa membuat laporan pengaduan secara online via website di http://pelayanan.ylki.or.id
LBH
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) salah satu concernnya adalah pinjaman online karena tingkat pelanggaran hukumnya yang naik dari waktu ke waktu juga terkait pelanggaran hukum dari beroperasinya suatu perusahaan pinjol.
Laporan pengaduan bisa secara online dengan mengisi formulir di website LBH Jakarta https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-pos-korban-pinjaman-online-pinjol/ tentunya dengan melampirkan bukti-bukti pelanggaran.
Laporan ke Polisi
Melakukan laporan pengaduan ke polisi adalah hak setiap warga negara apabila merasa mengalami kerugian material dan non material.
Anda bisa mengumpulkan segala bukti ancaman, teror, pelecehan lalu kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan pengaduan.
Kesimpulan
Keterlibatan masyarakat dalam melakukan laporan pengaduan sangat membantu aparat dalam menindak tegas oknum-oknum nakal. Jadi, jangan pernah ragu dan takut untuk membuat laporan pengaduan, karena Anda memiliki hak untuk dilindungi apabila terjadi kerugian.