Image Description

Kenali Modus Terbaru Penipuan Pinjol Ilegal yang Menjerat Korban Hingga Jutaan Rupiah

Pinjol ilegal bergerak semakin mendekati arah modus penipuan. Niat baik yang semula ada dan membentuk ekosistem fintech demi membantu kebutuhan masyarakat akhirnya semakin tercoreng. 

Pada akhirnya, lebih banyak pihak yang dirugikan. Dari sisi platform P2P Lending, tentu hal ini dapat membuat bisnis menjadi terkendala. Sedangkan dari sisi pihak lender dan borrower, tentu juga akan memunculkan tantangan tersendiri.

Masyarakat tentu dibuat resah akan hal ini, apalagi di tengah krisis pandemi seperti sekarang. Rasanya beban hidup sudah begitu berat, tak perlu lagi ditambah dengan penipuan. 

Cara Pinjol Online Menjerat Korban

Sampai dengan hari ini, sudah ribuan pinjol ilegal dan tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dijaring oleh Satgas Waspada Investasi. Para rentenir online tersebut memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang terimpit perekonomiannya akibat pandemi virus corona. Rata-rata pinjaman yang dilakukan ada di kisaran ratusan ribu hingga satu juta rupiah. Namun, karena bunga yang tinggi, masyarakat pun harus mengembalikannya dalam jumlah dua kali lipat, bahkan kadang lebih.

Yang sering terjadi adalah karena pihak peminjam dana merasa tak sanggup membayar pinjaman pokok beserta bunga yang bergulung-gulung itu, maka akhirnya ia pun mengajukan pinjaman lagi di platform lain. Sialnya, platform lain yang dipinjam dananya juga merupakan pinjol ilegal. Gali lubang, tutup lubang, tanpa sadar lubang yang mau ditutup justru membuat lubang lain yang semakin besar.

OJK dan AFPI sebagai institusi yang berkaitan langsung dengan fintech pendanaan yang memiliki misi membantu masyarakat dengan berbagai kebutuhan finansial, sudah pasti harus segera bersinergi untuk memberantas praktik-praktik penipuan berkedok pinjaman online ini. 

Di antaranya dengan lebih masif dalam memperkenalkan perbedaan pinjol ilegal dengan fintech pendanaan bersama yang resmi dan terdaftar di OJK, juga mengedukasi masyarakat mengenai berbagai modus yang biasanya dilakukan oleh rentenir online ini.

Mari kita kenali berbagai modus yang akhir-akhir ini berkembang, dan semakin banyak dilakukan oleh pinjol ilegal demi menjerat korbannya sampai jutaan rupiah.

Berbagai Modus Pinjol Ilegal untuk Menjerat Korban

1. Penawaran pinjol melalui WA/SMS

Akhir-akhir ini, modus pinjol ilegal dengan menawarkan pinjaman dana lewat WA ataupun SMS semakin agresif. Terbukti semakin banyak orang yang menjadi korbannya.
Bagai penipuan mama minta pulsa, SMS penawaran ini bisa masuk ke siapa saja tanpa kecuali.

Padahal dalam aturannya, OJK sudah menegaskan bahwa ada larangan bagi platform fintech pendanaan resmi yang sudah terdaftar untuk tidak mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah ataupun calon peminjam dana, kecuali memang sudah disetujui sebelumnya. 

Hal ini tercantum dalam Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pasal 19 bahwa:

"Pelaku Jasa Keuangan DILARANG melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen."

Dengan demikian, jika tak pernah berhubungan dengan platform fintech mana pun dan kemudian tiba-tiba mendapatkan penawaran peminjaman dana, maka sudah hampir bisa dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal.

Melalui website Sikapiuangmu, OJK merilis beberapa ciri pinjol ilegal dengan modus SMS ataupun WA ini, yaitu:

  • SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal
  • Diklaim bahwa tak perlu ada persyaratan apa pun. Padahal jika Anda meminjam dana dari fintech pendanaan legal, ada sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi, yang bertujuan untuk mitigasi risiko baik dari sisi platform maupun penggunanya. 
  • Informasi tak valid, lantaran ditutup-tutupi. Misalnya, kantornya tak jelas berada di mana, nama perusahaannya apa, dan seterusnya.

Jadi, jika Anda menerima pesan WhatsApp maupun SMS dengan modus seperti ini, sebaiknya tak perlu direspons dan langsung dihapus.

2. Langsung transfer ke rekening korban

Modus terbaru pinjol ilegal lainnya adalah langsung transfer sejumlah dana—rata-rata sejumlah kurang lebih Rp1 juta—ke rekening korban.

Loh? Bagaimana cara pinjol ilegal mendapatkan nomor rekening korban? Ada banyak cara. Nyatanya, kejahatan di dunia siber memang luar biasa. Bahkan, sampai dengan saat ini, isu keamanan data pribadi memang belum bisa benar-benar diatasi.

Modus ini terjadi ketika platform rentenir online tersebut mentransfer dana ke rekening korban, dan kemudian ketika tiba jatuh tempo, sang rentenir akan menagih pinjaman pokok berikut bunganya kepada korban.

Saat si korban berusaha melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak yang berwajib, platformnya ternyata sudah kena jaring OJK. Namun, alih-alih berhenti beroperasi selamanya, pinjol ilegal ini berganti nama, dan kemudian kembali meneror korban dengan cara penagihan yang tidak manusiawi.

3. Beriklan di media sosial, dan bernama mirip dengan fintech pendanaan legal

Ditemukan pula satu kasus pinjol ilegal lain yang berhasil menjerat korban dari iklannya di media sosial. Nama platformnya juga mirip dengan platform fintech pendanaan legal, hanya beda spasi atau satu huruf saja. Bahkan, mereka juga sering kedapatan memasang logo OJK dalam banner iklannya, demi mengelabui calon korban.

Dengan demikian, masyarakat yang kurang aware dan tidak melakukan pengecekan di website OJK maupun AFPI sangat berpeluang untuk jatuh dalam jeratannya.

Tak tanggung-tanggung, pinjol ilegal ini juga memasang iklan di media sosial. Seperti di Instagram, misalnya. Dengan tawaran bunga dan tenor yang menggiurkan serta kemudahan proses pencairan pinjaman, nyatanya banyak korban yang kini juga telah terjerat.

Dengan demikian, masyarakat—terutama para pengguna media sosial dan netizen pada umumnya—diimbau untuk bijak dalam menerima berbagai penawaran dan iklan.

Nyatanya, tak semua platform yang beriklan di media sosial itu juga merupakan pinjol ilegal. Banyak juga fintech pendanaan yang memasang iklan agar dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas. Pada akhirnya, akan kembali pada masyarakat, apakah dapat mengenali mana yang legal dan mana yang ilegal.

Sungguh timbunan PR yang sangat menantang. Pasalnya, tak hanya masyarakat yang dirugikan dengan adanya pinjol ilegal ini. Platform fintech pendanaan yang sudah terdaftar dan berizin OJK, para lender dan borrower yang sudah well-educated, hingga pemerintah juga mengalami kerugian yang besar.

Adalah tugas kita bersama untuk bisa memberantas pinjol ilegal ini sampai ke akar-akarnya,  meski akan butuh usaha yang superekstra.