Bahaya Gali Lubang Tutup Lubang, Berikut 3 Alasan Perilaku Ini Wajib Dihindari!
Tak bisa dimungkiri, maraknya pinjol ilegal saat ini saling berefek dengan dan pada praktik gali lubang tutup lubang. Meminjam dana lain untuk menutupi utang yang lainnya, akhirnya dijalani sebagai solusi. Tentu saja, hal ini sangat berbahaya.
Faktanya, sejak 2018, Satgas Waspada Investasi (SWI) bahkan telah memblokir ribuan pinjol ilegal. Tapi, tetap saja, pinjol ilegal ini masih terus berkeliaran dan semakin meresahkan. Terutama dengan segala modus 'cerdik'-nya yang sukses menarik korban hingga terjerat utang terus menerus. Bagaimana tidak “terpupuk” keberadaannya, jika tingkat literasi masyarakat masih rendah, terbukti dengan masih adanya praktik gali lubang tutup lubang ini.
Kondisi ini sangat memprihatinkan melihat banyak sekali dari korban pinjol ilegal yang tercekik akibat tagihan yang semakin menggunung. Hal ini sebetulnya dapat teratasi, apabila masyarakat lebih cermat dan bijak untuk melakukan peminjaman dana.
Praktik gali lubang tutup lubang sering kali terjadi lantaran si peminjam kurang dapat memperhitungkan kemampuan finansialnya. Pengambilan pinjaman seharusnya berbanding lurus dengan kemampuan bayar, sementara rasio utang sebaiknya tidak boleh lebih dari 30% penghasilan.
Dengan rasio yang seperti ini, pada umumnya, siapa pun akan dengan aman dan lancar mampu membayar cicilan, sekaligus masih dapat memenuhi kebutuhan yang lain.
Idealnya peminjam uang atau debitur yang bijak memang harus bisa memperkirakan hal tersebut. Sayangnya, masih banyak orang yang belum memiliki kesadaran akan hal ini. Tak heran jika praktik gali gubang tutup lubang akhirnya terus ada sampai saat ini.
Berikut alasan mengapa sebaiknya perilaku gali lubang tutup lubang harus dihindari.
Hindari Gali Lubang Tutup Lubang
Pinjol Ilegal Semakin Marak
Kedua hal ini memang akan saling memengaruhi. Akibat literasi keuangan yang kurang, orang akan meminjam dana dari pinjol ilegal tanpa perhitungan. Ketika sudah terjerat dan ternyata tak punya dana untuk melunasi, yang bersangkutan pun menerima tawaran pinjam dana dari pinjol yang lain untuk menutup utang. Gali lubang tutup lubang akhirnya terjadi.
Karena ada demand pinjam dana, pinjol ilegal pun semakin subur, bermunculan hingga berjumlah ribuan. Dan, kemudian kembali ke awal, serta berulang. Akibatnya menjadi siklus yang tak ada ujung.
Kebutuhan orang akan dana secara cepat dan mudah dijadikan peluang pinjol ilegal untuk menjerat mereka. Terlebih adanya media sosial, pinjol semakin mudah untuk menyebarkan tawaran pinjaman dana. Debitur membutuhkan uang untuk melunasi utang sebelumnya, pinjol butuh nasabah untuk menciptakan keuntungan lebih besar.
Sungguh kondisi yang memprihatinkan, namun masih terus berlangsung sampai saat ini.
Bukan Solusi
Meminjam dana untuk membayar utang yang lain bukanlah solusi untuk keluar dari jeratan utang. Yang ada, pihak peminjam dana justru akan terjerat semakin dalam pada pusaran utang yang tak berkesudahan.
Utang akan memunculkan kewajiban untuk melunasi. Namanya juga “pinjam”, maka ada kewajiban untuk mengembalikan. Saat Anda melakukan gali lubang tutup lubang, maka utang tak akan pernah ada habisnya. Kewajiban melunasi akan tetap ada, bahkan akan semakin besar. Bukannya mengurangi jumlah utang, justru membuat “lubang” utang semakin besar dan dalam.
Penghasilan Anda pada akhirnya hanya habis dipakai untuk membayar semua utang tersebut. Bisa jadi tak akan ada lagi sisa untuk kebutuhan yang lain. Jangankan menabung, makan sehari-hari mungkin juga akan kesulitan.
So, gali lubang tutup lubang bukanlah solusi untuk membereskan utang. Hal ini justru menimbulkan masalah keuangan lain yang lebih besar.
Timbul Kasus Kriminalitas
Di tahun 2019, Ketua SWI, Tobing mendapat pengaduan dari nasabah yang terjerat utang dari 141 fintech lending. Ia melaporkan adanya tindakan pelecehan dari debt collector. Dalam kasus ini, memang meminjam pada 141 pinjol bisa saja dilakukan. Namun, dampak yang timbul bukan main-main.
Selain itu, ditemukan sejumlah kasus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan karena pelaku mengaku terjerat utang. Salah satunya dilakukan oleh pasutri yang menipu dan menggelapkan dana dengan modus penukaran uang valuta asing. Sebesar 20 miliar mereka dapatkan dari hasil menipu 4 orang.
Setelah diperiksa, mereka mengaku menggunakan uang hasil tersebut untuk membayar utang akibat perilaku gali lubang tutup lubang mereka. Berawal dari utang piutang, mereka harus melakukan kriminalitas demi melunasinya. Meski begitu, hukum tetap ditegakkan. Mereka dijerat kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Pinjaman online mungkin bisa menjadi alternatif solusi bagi Anda yang membutuhkan uang. Namun, perhatikan segala jenis risiko dan persiapkan tanggung jawab sebagai debitur. Hindari praktik gali lubang tutup lubang yang dapat membawa banyak dampak buruk untuk Anda. Jadilah debitur bijak dan cermat dalam meminjam dana, yang tentu saja sudah harus dimulai dari semenjak Anda merencanakan untuk berutang.