Lender dan Borrower Mayoritas Millenial, AFPI Gencarkan Edukasi Fintech Lending di Kampus
Cirebon, 18 September 2020 – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melanjutkan komitmennya meningkatkan pemahaman dan partisipasi mahasiwa akan peran fintech lending sebagai bagian dari revolusi industri 4.0 yang dapat dijadikan pilihan pendanaan pendidikan dan UMKM maupun untuk meningkatkan kesejahteraan. Hal ini seiring 70,17% adalah millenial (umur 19-34 tahun) yang menjadi peminjam di fintech lending, sedangkan sebagai pemberi pinjaman sebesar 69,04%.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan melalui kegiatan AFPI Goes to Campus yang dilakukan secara berkelanjutan, kali ini menggandeng ratusan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon, Jawa Barat untuk Seminar Nasional Daring yang bertemakan “Peran Fintech dalam Memenuhi Kebutuhan Pendanaan Masyarakat.” Acara juga diikuti oleh beberapa penyelenggara fintech lending, yakni Sumur.id, Kotak Koin, Awan Tunai, FinanKu, dan Klik UMKM.
Kegiatan di Cirebon ini merupakan inisatif berkelanjutan asosiasi dan para anggota penyelenggara fintech pendanaan bersama di Indonesia untuk menekankan pemahaman generasi muda khususnya civitas akademika dalam berperan kedepannya sebagai pemimpin dan pengendali ekonomi di masa depan.
“AFPI Goes to Campus kali ini memilih Cirebon karena kota ini menjadi salah satu daerah di Indonesia khususnya Provinsi Jawa Barat yang berpotensi mengembangkan ekonomi digital untuk mewujudkan inklusi dan pemerataan literasi keuangan di era Industri 4.0. Kegiatan AFPI melalui edukasi ini juga diharapkan dapat menyebarluaskan manfaat dari fintech lending khususnya bagi masyarakat yang belum terjangkau lembaga keuangan formal serta mengedukasi mereka dalam memilih layanan fintech pendanaan bersama yang aman dan terpercaya,” ujar Kuseryansyah dalam Seminar Nasional daring, Jumat (18/9).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Juli 2020, nilai akumulasi penyaluran pinjaman dari fintech pendanaan bersama di Indonesia mencapai Rp116,97 triliun atau meningkat hampir 135% secara tahunan. Provinsi Jawa Barat menempati posisi kedua terbesar menjadi provinsi dengan penyaluran terbesar, yakni sekitar Rp 31 triliun.
Menurut Kuseryansyah, keberadaan fintech lending dapat dijadikan pilihan mahasiswa yang sering disebut kaum millenial ini untuk mengelola keuangannya agar lebih produktif. Berdasarkan data OJK per Juli 2020, mayoritas pemberi pinjaman (lender) untuk fintech lending merupakan kaum millenial yang berusia 19-34 tahun sebanyak 70%. Sedangkan sisanya sebanyak 27% masyarakat di golongan usia 35-54 tahun, dan sisanya golongan usia lainnya. Adapun untuk penerima pinjaman (borrower), 70,17% adalah kaum millenial, sisanya 27,53% umur 35-54 tahun dan sisanya golongan umur di bawah 19 tahun (0,76%) dan diatas 54 tahun (1,54%).
Kepala Eksekutif Pendanaan Syariah AFPI, Lutfi Adhiansyah mengatakan saat ini fintech lending terus berkembang baik dari layanan konvensional maupun syariah sehingga pendekatan edukasi fintech pendanaan bersama melalui mahasiswa dinilai tepat karena mereka sebagai generasi penerus bangsa dari beragam latar belakang.
Sesuai dengan ekosistemnya yang menjadi pendukung industri 4.0, Fintech Lending mempertemukan antara Lender dan Borrower secara elektronik dapat terintegrasi dengan e-commerce, e-logistic, dan aggregator untuk membantu pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya. Fintech Lending juga berkolaborasi dengan 12 kategori layanan pendukung lainnya dalam rangka memberikan layanan yang semakin aman, cepat, dan mudah bagi pengguna. Ke-12 kategori tersebut yakni E-KYC digital signature dan e-stamp; E-credit information dan scoring; InsurTech, E-guarantee, dan E-insurance; Digital banking, Escrow & virtual account; E-collection; RegTech; E-Pawn; E-capital market; Big data, Atrificial Intelligence, E-robo advisor; E-blockchain; dan E-payment. “Harapan kami mereka dapat semakin kreatif dan inovatif menyampaikan ide-ide untuk memaksimalkan peluang yang ada, khususnya di sektor Fintech Lending,” tutur Lutfi.
Analis Senior Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tomi Joko Irianto mengatakan melalui fintech pendanaan bersama, diharapkan pendanaan usaha makin menjangkau masyarakat bawah (khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah/UMKM) dengan lebih cepat dan mudah. OJK terus mendorong industri fintech lending terus memperluas keberadaannya dalam memajukan industri jasa keuangan termasuk meningkatkan perannya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Pengenalan dan edukasi industri fintech pendanaan bersama harus dilakukan agar masyarakat, khususnya UMKM semakin paham sehingga dapat memanfaatkan industri fintech pendanaan bersama atau fintech lending secara tepat. Terlebih dengan banyaknya fintech ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu industri fintech pendanaan bersama, maka masyarakat perlu memahami bagaimana memanfaatkan fintech pendanaan Bersama,” kata Tomi.
Dekan FSEI IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Aan Jaelani mengatakan sangat bersyukur kampusnya menerima edukasi mengenai fintech lending. Diharapkan dengan edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa dan masyarakat Cirebon terutama kalangan akademis dalam menggunakan layanan fintech pendanaan bersama secara optimal, memiliki pemahaman terkait risiko dalam transaksi pinjaman online, dan mendorong tingkat aktif masyarakat untuk preventif terhadap fintech ilegal.
“Keberadaan fintech lending khususnya dengan adanya fintech syariah diharapkan dapat menjadi alternatif pendanaan bagi sektor UMKM dan mahasiswa yang membutuhkan pendanaan pendidikan. Apalagi transaksi fintech syariah mengedapankan prinsip transparansi dan adil (fair), berbasis prinsip-prinsip syariah (hukum Islam), transaksi antara investor, perusahaan fintech syariah dan peminjam bersifat kerjasama (musyarakah),” kata Aan.*******
Tentang AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.
Didalam P2P Lending sendiri terdiri dari tiga jenis penyelenggara pendanaan online, yakni P2P Pendanaan Produktif, P2P Pendanaan Multiguna dan P2P Pendanaan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan P2P Lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.
AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga email: pengaduan@afpi.or.id. Website: www.afpi.or.id