Image Description

Mitos dan Fakta Fintech Lending yang Perlu Diketahui

Hadirnya fintech lending di awal tahun 2000 merupakan solusi atas masalah pinjam meminjam yang selama ini terkenal sulit dan proses yang ribet di lembaga keuangan konvensional. Ini tak lepas dari pesatnya perkembangan teknologi di mana kebiasaan masyarakat menjadi bergeser hingga menimbulkan ceruk yang ternyata membawa dampak positif.

Di Indonesia sendiri, industri financial technology sudah hadir sejak awal 2000-an di mana untuk pertama kalinya internet banking dikenalkan ke masyarakat. Kemudian, perkembangan financial technology memasuki babak baru di tahun 2016 dengan hadirnya pembayaran digital (e-money) dan pinjaman online (fintech pendanaan atau P2P Lending). Lalu berkembang lagi mencakup perencana keuangan, layanan urun dana (equity crowdfunding), agregator, hingga project financing.

Tercatat hingga akhir kuartal II di tahun 2020, dari empat kategori bisnis financial technology, fintech lending menjadi paling dominan sebesar 44%, lalu diikuti inovasi keuangan digital (IKD) sebanyak 24%, pembayaran digital 17%, dan terakhir layanan urun dana 1%.

Banyak yang merasakan manfaat hadirnya fintech lending di Indonesia, mulai dari perorangan hingga UMKM. Tak hanya sebagai lembaga pinjam meminjam saja, fintech lending membuka lebar-lebar kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan dananya untuk mendapat tambahan penghasilan.

Walau platform pinjam meminjam berbasis digital ini semakin memelesat, ternyata masih ada saja mitos yang berkembang di masyarakat, dan tak jarang ini pun dipercaya. Yuk, dicek mitos apa saja yang berkembang dan bagaimana fakta sebenarnya dari fintech lending.

Mitos dan Fakta Fintech Lending

Fintech lending bisa diakses siapa saja tanpa syarat

Mitos yang beredar adalah fintech lending bisa diakses siapa saja tanpa syarat.

Faktanya, perusahaan fintech lending memiliki sasaran peminjam yang berbeda-beda. Fintech lending yang legal memiliki sejumlah syarat yang harus dipatuhi apabila ingin menjadi peminjam ataupun pendana.

Peminjam perorangan maupun UMKM, harus melewati beberapa proses yang berbeda di tiap platform tentunya. Salah satu proses adalah skoring kredit. Jadi, pihak fintech pendanaan akan mengecek dulu SLIK Anda di OJK, apakah layak atau tidak untuk mendapatkan pendanaan.

Tak hanya itu, fintech pendanaan juga akan mengecek kemampuan usaha peminjam, profil risiko dan usaha apa yang sedang dijalani. Adanya seleksi ini, maka tidak semua usaha dan perorangan bisa dibiayai.

Dana di fintech lending tidak terbatas

Mitosnya, fintech lending memiliki dana tidak terbatas karena dinilai serupa dengan bank.

Faktanya, secara ringkas fintech lending itu seperti halnya marketplace online, di mana di platform ini akan mempertemukan peminjam dan pendana. 

Tugas dari perusahaan fintech lending adalah menjadi penghubung sekaligus mengawasi perjanjian yang terjadi di kedua belah pihak.

Jadi, bisa dikatakan dana dari fintech lending itu terbatas karena berasal dari pendana (lender) bukan dari perusahaan penyedia layanan. Karena dana yang terbatas, maka jumlah dana yang akan diberikan pun dipengaruhi oleh seberapa besar ketersediaan dana dari lender. 

Mengembangkan dana di fintech lending merupakan salah satu pengembangan dana bodong

Banyak yang beranggapan menjadi pendana atau lender di platform fintech lending merupakan pengembangan dana bodong.

Faktanya, pengembangan dana di fintech lending disebut sebagai instrumen pengembangan dana alternatif berbasis digital. Dasar hukum dan regulasi sangat jelas karena tercantum di peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Anda bisa cek di peraturan BI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Surat Edaran BI No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, dan Peraturan BI No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.

Sedangkan untuk OJK, bisa dicek di Peraturan OJK No. 13/POJK.2/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Yang patut Anda waspadai adalah pinjaman online ilegal yang sekarang ini menduplikasi logo perusahaan fintech lending legal. Agar tidak terjerat yang ilegal, pastikan Anda mengecek di website OJK dan AFPI untuk mengetahui secara pasti fintech lending yang legal.

Proses yang cepat, mudah = tidak transparan

Katanya, pinjam di fintech pendanaan itu prosesnya cepat dan mudah, sehingga bisa dibilang mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tidak transparan.

Faktanya, proses di fintech lending menjadi cepat dan mudah karena adanya teknologi yang mendukung. Dan inilah yang menjadi kelebihan fintech lending dibandingkan lembaga keuangan lainnya.

Dengan memanfaatkan teknologi justru membuat seluruh proses menjadi transparan. Karena di situ peminjam akan melihat secara langsung prosesnya, verifikasi dan status apakah lolos atau tidak. Semua hasil telah melewati proses yang bisa dipertanggungjawabkan.

Tak hanya itu, pendana juga bisa mengetahui profil peminjam, begitupun sebaliknya. Informasi imbal hasil juga bisa diakses kedua belah pihak secara transparan.

Kehadiran fintech lending akan menggeser peran bank

Benarkah fintech lending bakalan menggeser peran bank?

Faktanya, kedua bisnis ini memiliki model yang sama yaitu mengumpulkan dana lalu menyalurkannya. Tapi, fintech lending tidak akan menggantikan peran bank. Justru, keduanya bisa berkolaborasi untuk mempercepat perkembangan ekonomi.

Fakta di lapangan, bank membutuhkan fintech lending agar lebih mudah menyalurkan bantuan ke masyarakat ataupun usaha yang belum tersentuh layanan perbankan (unbanked).

Kesimpulan

Kehadiran fintech lending bagi sebagian masyarakat adalah tanda tanya, sehingga muncullah mitos-mitos tersebut. Tapi, perlahan tapi pasti fintech lending memberikan jawaban dengan fakta yang membutktikan bahwa anggapan itu salah.

Ke depannya fintech lending ini akan semakin berkembang dan memiliki potensi besar dalam mendorong perekonomian bangsa. Jadi, jangan pernah ragu untuk menggunakan layanan fintech lending. Bijaklah sebagai pengguna dengan memilih fintech lending yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.