Apa yang Perlu Anda Ketahui Tentang Predatory Lending beserta Ciri-cirinya
Ketika melakukan pinjaman online, satu hal yang perlu Anda sadari adalah jangan melakukan pinjaman melebih kemampuan keuangan Anda. Tak hanya itu, pihak perusahaan fintech lending pun diatur oleh undang-undang untuk tidak melakukan pemberian pinjaman yang tergolong sebagai predatory lending.
Layanan pinjam meminjam di fintech pendanaan diatur dalam undang-undang, agar ke depannya ekosistem fintech bisa terjaga dan sekaligus bisa melindungi hak-hak konsumen. Peraturan yang ada harus ditaati oleh seluruh anggota AFPI.
Dalam pelaksanaannya, anggota AFPI harus mematuhi tiga prinsip dasar, salah satunya adalah pencegahan pinjaman berlebih.
Di prinsip dasar ini dijelaskan bahwa setiap pinjaman wajib ditawarkan dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan kemampuan finansial penerima pinjaman (borrower) agar bisa mengembalikan pinjaman sesuai ketentuan. Namun, apabila penerima pinjaman menerima dana melebihi kemampuan, hal ini bisa disebabkan faktor peminjam melakukan manipulasi data terhadap kemampuan keuangannya atau terjadi predatory lending.
Seluruh anggota AFPI dilarang keras melakukan praktik predatory lending karena diatur dalam prinsip dasar pedoman perilaku yang wajib untuk ditaati.
Seperti apa predatory lending, ciri-ciri, dan contohnya? Yuk, simak ulasan di bawah ini.
Pengertian predatory lending
Poin pertama dalam prinsip dasar pencegahan pinjaman berlebih dijelaskan lebih jauh tentang definisi predatory lending.
Predatory lending adalah praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga dan biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman atau yang tidak memerhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman.
Jadi sudah sangat jelas ya, jika seorang peminjam menerima uang lebih dari kemampuan finansial dan ada bunga yang tinggi juga beban biaya lainnya, bisa dipastikan ini merupakan praktik predatory lending.
Ciri-ciri predatory lending
Ada tiga ciri-ciri predatory lending yang wajib Anda ketahui, agar Anda bisa jeli melihat layanan pinjam meminjam online yang legal.
- Adanya penetapan ketentuan, biaya serta syarat yang mengandung unsur tipu muslihat.
- Pemberi pinjaman atau lender juga tidak memerhatikan kemampuan keuangan dari penerima pinjaman dalam mengembalikan pinjaman. Atau pemberian pinjaman pada UMKM, pinjaman harian, pinjaman konsumen dan bentuk pinjaman lainnya yang mengenakan syarat, bunga, ketentuan juga biaya-biaya yang tidak wajar.
- Adanya penetapan jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bungan flat 0,8% per hari, biaya keterlambatan, penetapan jumlah total biaya dan seluruh biaya lainnya sebesar maksimal 100% dari nilai pokok pinjaman.
Bisa dipastikan layanan pinjam meminjam online yang memenuhi syarat di atas termasuk predatory lending dan bisa dibilang pinjol ilegal.
Pinjol ilegal yang ada saat ini memiliki kesamaan ciri-ciri. Dan hingga saat ini Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 3.107 pinjaman online ilegal sejak tahun 2018 hingga Februari 2021. Munculnya pinjol ilegal ini yang termasuk kategori predatory lending sangat meresahkan masyarakat.
Dalam perkembangan fintech lending sendiri, tercatat sudah ada 148 perusahaan fintech pendanaan yang terdaftar di OJK dan juga AFPI. Dan bisa dipastikan dalam menjalankan usahanya, anggota AFPI memegang prinsip dasar ini.
Selain mencegah terjadinya predatory lending, peraturan pedoman prinsip dasar anggota AFPI pun menetapkan dua hal berikut ini.
1. Larangan pemberian dan penambahan pinjaman tanpa kesepakatan para pihak
Para pelaku bisnis fintech dilarang memfasilitasi pinjaman ke penerima pinjaman tanpa kesepakatan terlebih dulu dari pendana. Di sini juga pelaku bisnis dilarang meningkatkan secara sepihak biaya-biaya yang sebelumnya telah disepakati antara perusahaan dan penerima pinjaman.
2. Kewajiban verifikasi dan asesmen penerima pinjaman
Pelaku bisnis fintech wajib untuk memiliki sistem dan proses verifikasi juga asesmen atas dokumen legalitas untuk menilai kelayakan pemberi pinjaman. Serta memiliki sistem untuk memastikan keakuratan data informasi yang diberikan oleh calon penerima pinjaman.
Dalam melakukan verifikasi dan asesmen, antar sesama pelaku bisnis fintech lending bisa berbagi data terkait penerima pinjaman (borrower) gagal bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Praktik predatory lending ini sering terjadi sekarang ini karena mereka memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat untuk meraup keuntungan. Bagi peminjam dana tentunya harus bisa jeli lagi dalam memilih platform pinjaman online, pastikan fintech lending tersebut sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk anggota AFPI sendiri, adanya prinsip dasar pencegahan pinjaman berlebih ini diharapkan bisa menjaga stabilitas iklim fintech lending di Indonesia. Agar ke depannya, fintech pendanaan bisa tumbuh subur, bermanfaat bagi masyarakat juga bisa membantu pemulihan roda ekonomi negara.