Apa Saja Prinsip Dasar Bisnis yang Harus Dipegang oleh Anggota AFPI?
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berdiri tanggal 28 Oktober 2018 merupakan organisasi yang mewadahi para pelaku usaha fintech lending atau P2P lending di Indonesia. Hingga saat ini, sudah ada 148 anggota AFPI yang terdaftar.
Penunjukan AFPI dilakukan oleh regulator fintech Indonesia yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.
Nah, barangkali ada yang sering mendengar juga tentang AFTECH, dan bingung apa perbedaan AFPI dan AFTECH?
AFTECH memiliki anggota yang beragam seperti startup fintech di bidang aggregator produk finansial, pembayaran hingga P2P lending. Sedangkan AFPI, merupakan asosiasi dengan anggota khusus pelaku bisnis fintech pendanaan saja.
AFPI dibentuk agar bisa memberikan perlindungan bagi para pengguna fintech pendanaan bersama, baik dari sisi pemberi pinjaman maupun pendana. Dan AFPI juga berkomitmen untuk mewujudkan iklim industri fintech yang sehat dan bisa berkembang pesat ke depannya.
Pendana atau lender tentunya harus dilindungi dari berbagai kemungkinan terjadinya manipulasi penggunaan dana maupun penyalahgunaan data pribadi. Sedangkan dari sisi peminjam dana juga harus ada perlindungan dari praktik penagihan yang merugikan, bunga yang tinggi, juga pemberian pinjaman dana yang tidak bertanggung jawab sehingga terjadi gagal bayar.
Lalu bagaimana cara menjadi anggota AFPI?
Asosiasi ini membuka kesempatan bagi seluruh pelaku bisnis fintech lending yang sedang dalam proses terdaftar di Direktorat Pengaturan, Perijinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK untuk bisa mendaftarkan diri ke AFPI sebagai salah satu syarat untuk memperoleh status terdaftar di DP3F OJK.
Anda bisa mengirimkan e-mail ke info@afpi.or.id untuk mendaftar sebagai anggota.
Jika memutuskan untuk menjadi anggota AFPI berarti pelaku bisnis fintech harus mengetahui terlebih dulu prinsip dasar bisnis agar ke depannya tidak terjadi masalah.
Prinsip dasar bisnis yang harus dipegang oleh anggota AFPI
Transparansi produk dan metode penawaran produk layanan
Transparansi atas produk dan metode penawaran produk bertujuan agar bisa memberdayakan pengguna yang mengajukan, memberikan, menerima dan mengelola pinjaman secara sadar serta memahami seluruh risiko yang terkait secara bertanggung jawab.
Dalam melaksanakan prinsip transparansi produk dan metode penawaran produk layanan, pelaku bisnis harus mengetahui apa saja yang wajib untuk dipublikasikan ke masyarakat umum.
Poin-poin yang mesti dipublikasikan antara lain:
- Keterbukaan informasi terkait hak dan kewajiban umum
- Keterbukaan informasi biaya
- Keterbukaan metode suku bunga
- Keterbukaan informasi risiko bagi pemberi pinjaman
- Keterbukaan informasi risiko bagi penerima pinjaman
- Keterbukaan informasi atas penggunaan rekening penampung dana
- Keterbukaan informasi lainnya
- Keterbukaan informasi terkait pinjaman dan tingkat keberhasilan penyelesaian kewajiban pinjam meminjam
- Larangan pemberian informasi yang menyesatkan
- Informasi layanan pengaduan
Pencegahan pinjaman berlebih
Setiap pinjaman wajib ditawarkan dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan kemampuan ekonomi penerima pinjaman untuk mengembalikan pinjaman.
Pemberian pinjaman secara berlebih di luar kemampuan membayar penerima pinjaman dianggap sebagai praktik yang tidak bertanggung jawab, kecuali hal tersebut disebabkan oleh penerima pinjaman yang melakukan manipulasi data kemampuan keuangan miliknya.
Pencegahan pinjaman berlebih ini sangat penting untuk diketahui agar dalam menjalankan usahanya, pelaku bisnis bisa menghindari terjadinya predatory lending. Di mana jika ini terjadi tentunya akan merugikan pihak perusahaan dan juga penerima pinjaman.
Selain itu pelaku bisnis juga dilarang untuk memberikan dan menambahkan pinjaman tanpa adanya kesepakatan para pihak.
Dan untuk menghindari terjadinya gagal bayar, pinjaman tidak sesuai kemampuan maka pelaku bisnis wajib untuk melakukan verifikasi dan asesmen penerima pinjaman.
Penerapan prinsip itikad baik
Bahwa dalam memfasilitasi kegiatan penawaran dan pemberian pinjaman sebagai platform atau marketplace, setiap pelaku bisnis fintech tetap wajib menerapkan prinsip itikad baik dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak yang terlibat serta tanpa merendahkan harkat dan martabat pengguna.
Adapun hal-hal yang terkait dalam penerapan prinsip itikad baik meliputi:
- Itikad baik dalam hal terjadi kesalahan atau kelalaian pengurus, pegawai dan sistem elektronik
- Itikad baik dalam penanganan data pribadi
- Itikad baik dalam penagihan atas pinjaman gagal bayar
- Itikad baik penggunaan pihak ketiga dalam penagihan
- Larangan penggunaan kekerasan fisik dan mental
- Penyelesaian atas pihak yang meninggal dunia
- Kewajiban untuk mendukung program literasi dan iklusi keuangan
- Pelaporan data nasabah kepada pusat data fintech lending atau fintech data center
Kesimpulan
Tiga poin utama dari prinsip dasar bisnis ini memang harus diketahui oleh anggota AFPI dalam menjalankan roda usahanya. Karena prinsip dasar bisnis ini mengatur jalannya bisnis agar sesuai kaidah undang-undang sekaligus melindungi konsumen. Semoga ke depannya industri fintech lending ini bisa berkembang pesat, bisa menyalurkan bantuan ke pihak yang membutuhkan sekaligus membantu pemulihan ekonomi negara.