Berkenalan dengan Satgas Waspada Investasi: Pemberantas Investasi Ilegal
Pentingnya investasi saat ini disadari oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk kaula muda. Ya, investasi merupakan penanaman modal atau aset untuk memperoleh keuntungan di masa depan. Sayangnya, kesadaran masyarakat untuk berinvestasi ini disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Banyak investasi ilegal yang akhirnya terjaring oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Apa Itu SWI?
Satgas Waspada Investasi, atau SWI, merupakan satuan tugas yang dibentuk oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, beserta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
SWI dibentuk dengan tujuan untuk mencegah sekaligus menangani adanya dugaan tawaran dan praktik investasi ilegal yang marak terjadi. Secara umum, fungsi dari satgas ini yaitu untuk melakukan pencegahan dan penanganan apabila terjadi pelanggaran.
Tugas Satgas Waspada Investasi
Adapun tugas dari Satgas Waspada Investasi yang telah disusun meliputi:
Preventif (Tindakan Pencegahan)
Dilakukan dengan koordinasi antar anggota SWI untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait transaksi keuangan yang dapat merugikan mereka. Untuk itu, perlu diwujudkan sosialisasi kepada masyarakat, penegak hukum, pemerintah daerah, dan akademisi.
SWI juga bertugas untuk melacak dan mengevaluasi tindakan penawaran yang dilakukan lewat beragam sarana pemasaran, termasuk di internet bahkan yang menawarkan pinjaman melalui pesan singkat SMS maupun WhatsApp. Di samping itu, sarana pengaduan dipastikan efektif oleh SWI.
Kuratif (Tindakan Pengendalian Penyimpangan)
SWI bekerja sama untuk menerbitkan izin pengadaan kegiatan tawaran investasi. Hal ini guna melabeli pihak penyedia investasi yang legal dan terverifikasi.
Selain itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran pada perusahaan yang menawarkan investasi ilegal, maka SWI akan melakukan pembinaan dan peringatan. Perusahaan tersebut akan diarahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar mendapat izin resmi.
Represif (Tindakan Hukum)
Tindakan ini dilakukan apabila perusahaan yang menawarkan investasi melakukan pelanggaran dari ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Tindakan selanjutnya, pihak yang melanggar akan dibawa ke ranah hukum untuk mendapatkan ganjaran yang sesuai.
Jika diduga terjadi pelanggaran pada sebuah perusahaan investasi, langkah-langkah yang ditempuh SWI yaitu membuat inventarisasi terkait tindakan dugaan pelanggaran yang merugikan banyak orang, dan menganalisis dugaan tersebut lalu menghentikan kasus yang dianggap melanggar pada bidang investasi.
Tahap selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan memeriksa situs-situs yang dimanfaatkan untuk pemasaran investasi. Apabila pelanggaran masih sedang, maka akan dibuat rekomendasi lanjutan untuk pengarahan. Sebaliknya, jika terindikasi sudah menyimpang, kasus tersebut akan diusut tuntas lewat jalur hukum.
Pentingnya Keberadaan Satgas Waspada Investasi
Ragam produk keuangan, termasuk investasi saat ini sangat mudah diakses masyarakat. Walaupun memudahkan, tetapi hal ini menciptakan dampak negatif yang meresahkan. Banyak orang tergiur dengan penawaran investasi tinggi tanpa mengedukasi diri terkait sistemnya.
Kondisi tersebut tentunya harus segera ditangani. Hal ini karena tak sedikit investasi dengan penawaran return yang tinggi atau keuntungan besar merupakan investasi bodong. Itulah yang menyebabkan lahirnya Satgas Waspada Investasi.
Namun, tak hanya membantu menghindarkan masyarakat dari investasi yang merugikan, SWI juga memastikan pelaku ilegal tersebut dijerat hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Selain peran Satgas Waspada Investasi yang penting ini, sebagai masyarakat, Anda pun harus selektif dan berwaspada memilih produk investasi.
Bagaimana jika Anda menemukan perusahaan investasi ilegal? Jangan panik!
OJK sendiri mengajak masyarakat untuk segera lapor jika menemukan dugaan investasi bodong. Pasalnya, kerugian yang diakibatkan investasi ilegal ini sejak tahun 2008 hingga 2018 tercatat mencapai Rp88 Triliun. Angka yang besar, bukan?
Menurut Analisis Eksekutif Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Akta Bahar Daeng, mencatat setidaknya per tanggal 27 Juli 2021, hanya ada 121 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, dengan 88 di antaranya telah berizin. Anda dapat mengeceknya di website OJK yang sudah ditautkan.
Nah, jika Anda ditawari atau menemukan penawaran investasi yang mencurigakan, Anda bisa segera lapor atau konsultasi ke layanan konsumen OJK di nomor 157, atau 081157157157 (WA). Anda juga dapat melapor ke email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
Sebelum melaporkan, Anda perlu tahu ciri-ciri investasi bodong. Dengan begitu, Anda akan memiliki bukti bahwa perusahaan tersebut ilegal dan perlu diberi tindakan oleh SWI. Yang mengindikasikan investasi bodong yaitu apabila perusahaan menawarkan keuntungan yang tinggi tetapi dengan risiko nol. Tujuan investasi memang mencari keuntungan sebanyak mungkin, namun return yang didapat harus logis dengan tingkat risiko yang sepadan.
Keuntungan investasi jangka panjang umumnya mencapai 15-20%, jika lebih dari angka tersebut, Anda perlu curiga. Terlebih jika keuntungan yang dihasilkan hanya dalam waktu yang singkat. Investasi bodong juga memiliki masalah terkait perizinan dari OJK dan pemasarannya tidaklah resmi dna terlihat abal.
Modus lain yang digunakan adalah dengan meminta Anda mencari nasabah baru untuk bergabung berinvestasi bersama. Anda seperti terjebak dan di desak untuk mengajak orang lain. Jika terjadi pemaksaan, dipastikan investasi tersebut ilegal, segera hindari dan putuskan kontak dengan perusahaan tersebut kemudian laporkan.